SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Sidang kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilakukan oleh aktor sekaligus presenter Kriss Hatta kembali bergulir di meja hijau. Sore hari tadi, Kriss Hatta diketahui dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan JPU, pria 30 tahun tersebut tentu tak terima. Apalagi menurut Kriss, dirinya benar menikah dengan Hilda, dan bukan sengaja membuat buku nikah palsu di Pasar Senen.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yamg dinamakan kode korporasi. Nah itu bentuk angka, tapi di bawah itu kodenya terdaftar di Kementerian Agama ini bukan semata saya buat di Pasar Senen atau gimana. Lalu saya foto, taro foto saya berdua sama dia.. Bukan seperti itu,” jelas Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, dilansir Okezone, Senin (17/6/2019).

Kriss Hatta menambahkan bahwa sebenarnya ia sudah menang mutlak di Pengadilan Agama Bekasi serta Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan ia juga mengatakan bahwa pihak Hilda sudah melanggar surat ddaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

“Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di PT Bandung, saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak. Jadi perkawinan sempat terjadi. Di dalam perkara perdata tidak ditemukan letak kepalsuannya, kecuali di PA Bekasi ditemukan letak kepalsuan, berarti saya dituntut pidana, dan ini sudah melanggar surat edaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung tahun 2013,” tegasnya.

“Jadi tuntutan saya sudah melanggar surat edaran MA dan yang cukup unik, penyidik saja itu diperiksa oleh PN Bekasi ini sudah cacat hukum dari awal, harusnya tidak ada penuntutan atau sebagainya kita lihat saja vonisnya bagaimana, biar kita lihat bareng-bareng nanti kita buktikan di nota pembelaan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya