SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Aparat Reskrim Polres Sragen meringkus mantan eks Legislator Sragen Joko Kristanto, 42, warga Dukuh/Desa Katelan RT 2, Kecamatan Tangen, lantaran diduga membawa sabu-sabu seberat 0,7 gram. Politisi asal partai besar di Bumi Sukowati itu dibekuk di Jl Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di Desa/Kecamatan Sambungmacan, Rabu (2/6), sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Informasi yang dihimpun Espos, tersangka tertangkap tangan ketika jatuh dari motornya Yamaha Mio warna merah AD 6666 UE. Saat disergap petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut digagalkan. Akibat kecelakaan itu tersangka mengalami luka robek di bagian mulut dan luka memar di bagian kaki kananya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan butiran kristal berbentuk batu kerikil seberat 0,7 gram, uang tunai senilai Rp 2,05 juta dan motor Yamaha Mio. Kapolres Sragen AKBP IB Putra di Mapolres Sragen, mengungkapkan, tersangka sudah menjalani tes urine di Mapolwil Surakarta dan hasilnya menunjukan tersangka merupakan pemakai narkotika golongan I itu. Dari hasil laboratorium Mapolwil Semarang, ujarnya, barang terlarang itu juga terbukti positif merupakan barang sabu-sabu.

“Berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika, sabu-sabu dikategorikan narkotika golongan I. Dengan demikian tersangka dijerat dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga dikenakan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Baik barang bukti dan tersangka bakal dikembangkan untuk kasus-kasus lainnya,” tegas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Benny Bawensel dan Kaur Ops Reskrim Iptu Yohanes Krisnanto.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya