SOLOPOS.COM - Terdakwa perkara pengemplangan pajak, Budiati saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/2/2013). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa perkara pengemplangan pajak, Budiati saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/2/2013). (Maulana Surya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Direktur PT Muncul Lestari Mandiri dan CV Kondang Murah, Budiati, terancam hukuman enam tahun penjara karena didakwa mengemplang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai di dua perusahaannya itu. Perbuatan warga Jakarta pemilik perusahaan di bidang perkayuan itu dinilai telah merugikan pendapatan negara sebesar lebih dari Rp9 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pengemplangan pajak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/2/2013). Pada kesempatan itu jaksa penuntut umum (JPU) Ana May Diana yang didampingi Fanny Widyastuti, mendakwa Budiati telah menggelapkan pajak di dua perusahaan yang berbeda.

Budiati dituduh mengemplang pajak pertambahan nilai PT Muncul Lestari Mandiri yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Joyotakan, Serengan, Solo sehingga ia dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 6/1983 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada perkara itu negara dirugikan Rp4,5 miliar.

Perbuatan kedua, Budiati dituduh mengemplang pajak penghasilan CV Kondang Murah sehingga telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang yang sama. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp4,7 miliar.

Informasi yang dihimpun, pengemplangan atau manipulasi pajak dilakukan dengan cara memperkecil pendapatan perusahaan dalam laporan keuangan.

Dalam perkara di PT Muncul Lestari Mandiri, terdakwa memanipulasi laporan keuangan perusahaan sejak awal 2006 hingga akhir 2007. Budiati dianggap terbukti tak mendaftarkan perusahaan yang terkena pajak pertambahan nilai. Akibatnya, perusahaan tak membayar pajak selama kurun waktu tersebut di atas.

Jaksa Ana mengatakan, terdakwa tidak membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp1,5 miliar pada 2006. “Sedangkan pada tahun berikutnya terdakwa tak membayar pajak sebesar Rp3 miliar,” terang Ana.

Lebih lanjut disampaikannya, pada perkara di CV Kondang Murah, Budiati dianggap telah merekayasa surat laporan keuangan perusahaan dalam surat pemberitahuan (SPT). Budiati melaporkan pendapatan perusahaan lebih kecil dari seharusnya. Hal itu untuk menekan pajak yang disetorkan. Akibatnya, perusahaan hanya menyetor pajak penghasilan lebih kecil dari seharusnya.

“Penyidik menemukan bukti cukup kuat berupa laporan keuangan perusahaan asli. Laporan keuangan itu telah diaudit oleh akuntan publik. Hasilnya, negara dirugikan Rp4,7 miliar,” imbuh Jaksa Ana.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Lim Tji Tiong, saat ditemui wartawan seusai sidang mengungkapkan, laporan pendapatan perusahaan tidak dibuat oleh kliennya. Dengan kata lain, katanya, laporan yang dijadikan bukti itu hasil rekayasa orang alias palsu. Ia merencanakan akan mendatangkan saksi ahli untuk membuktikan kebenaran pemalsuan itu.

“Klien saya tak pernah merasa menandatangani laporan itu. Kami juga telah melaporkan pemalsu tanda tangan itu ke Polda Jateng,” papar Lim didampingi PH lain, Johanes Dipa W.

Ketua Majelis Hakim, Sindhu Sutrisno, yang didampingi dua hakim anggota, Eni Indrayartini dan Hari Tri Hadiyanto, mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya