SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA-Diduga melakukan penipuan, Lurah Pasar Giwangan Widadi, 50 dilaporkan Sudi Alkaharim, 44, warga Gambiran, RT 40 RW 10 Pandean, Umbulharjo, Jogja ke Polresta Jogja, Kamis (7/3/2013).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Selain Widadi, Sudi juga melaporkan Ketua Paguyuban Sandimukti Pasar Giwangan, Sriyanto alias Basri, 35 warga Karanggayam, Segoroyoso, Bantul atas perbuatan yang sama.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya laporkan Pak Lurah Pasar dan Ketua Paguyuban karena keduanya melakukan penipuan dengan memungut sejumlah uang,“ kata Sudi di Mapolresta Jogja.

Bapak tiga anak itu datang bersama tiga pedangan lainnya, yakni Harmawan, 30, warga Ngestiharjo Kasihan, Bantul, Komariah, 57, warga Warungboto, Umbulharjo dan Jumar, 45, warga Mendungan, Giwangan. Di hadapan petugas, ketiganya juga ikut melaporkan perbuatan yang dilakukan Widadi dan Sriyanto.

Sudi mengatakan, dugaan penipuan tidak hanya dilakukan kepada dirinya. Namun terhadap sejumlah pedagang pasar lainnya. Dirinya mengaku ditarik uang Rp900.000, Komariah mengalami kerugian Rp200.000 dan Jumar sebanyak Rp500.000.

“Karena sudah dilaporkan, biarkan proses hukum yang berjalan,“ tukasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Dodo Hendro Kusumo mengaku masih akan mempelajari kasus tersebut. “Ini baru pemeriksaan, jadi saya belum bisa berkomentar. Yang jelas setiap ada laporan, ditindaklanjuti,“ kata Dodo.

Terpisah, Lurah Pasar Giwangan Widadi mengaku kaget dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, dugaan penipuan tersebut tidak benar. Pelaporan baik kepada dia maupun Ketua Paguyuban dianggap salah alamat. Sebab, penarikan uang tersebut sudah disepakati sebelumnya oleh para pedagang dan paguyuban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya