SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Dua orang anggota komplotan geng asal Sine, Sragen, dibekuk aparat Polsek Karangmalang lantaran diduga mengeroyok dua warga asal Karangmalang dan Kedawung di depan kampus Yapenas, Kroyo, Karangmalang, Sragen, Rabu (11/5) sore.

Dua orang terlapor tersebut, Trimarsono alias Ombeng, 20, dan Seniyanto alias Senok, 21. Mereka berasal dari Dukuh Turi, Desa Sine, Sragen. Sementara kedua korban bernama Septama Ariyako Putra, 17, pelajar asal Lemah Ireng, Pelemgadung, Karangmalang dan M Zaini, 18, warga Ngabean RT 5/RW II, Kedawung, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (13/5), menerangkan peristiwa pengeroyokan itu diduga bermotif balas dendam. Peristiwa itu, kisah dia, bermula saat Septama dijemput terlapor bersama temannya di rumah dengan alasan diajak memperbaiki sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, korban ditanyai terlapor tentang keterlibatan korban dalam pengeroyokan atas diri terlapor beberapa waktu lalu.

“Korban menjawab hanya melerai. Tidak terima dengan jawaban itu, terlapor dan beberapa temannya memukul dan menendang korban. Pukulan mereka mengenai muka dan tendangan mereka mengenai perut korban. Korban terjatuh, tapi berhasil kabur. Korban sakit pada pipi kanan dan kepalanya pusing. Korban melapor ke Polsek Karangmalang,” ujar AKP Mulyani.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Septama mengirim SMS kepada M Zaini yang berisi bahwa Zaini dicari terlapor. Korban bertemu temannya di depan kampus Yapenas. Saat itu ada pacar terlapor. Korban Zaini langsung mengirim SMS kepada terlapor melalui HP pacar terlapor.

Terlapor datang bersama empat orang temannya di depan kampus untuk menemui Zaini. “Tak lama kemudian, mereka saling berkelahi. Zaini dikeroyok terlapor bersama empat orang temannya. Karena tidak imbang, korban mengalami lebam di bagian dahi dan kedua matanya. Korban juga melapor ke Polsek Karangmalang,” tambahnya.

Menurut Mulyani, aparat Polsek Karangmalang meringkus dua terlapor dari hasil pencarian. Mereka masih ditahan di Mapolsek Karangmalang.
“Kami masih melacak keberadaan terlapor lainnya. Dua terlapor yang ditangkap dimintai keterangan untuk pengembangan kasus. Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya