SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

MAKASSAR- Seorang angggota polisi wanita (Polwan) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Makassar, SY dilaporkan pacarnya, AT dengan tuduhan penganiayaan. Kasus ini saat ini diproses di bagian Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Sulsel.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Informasi ini disampaikan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko W kepada detikcom, Jumat (29/6/2012). SY merupakan janda berusia 48 tahun, sedangkan AT berusia 55 tahun dan berstatus sebagai PNS di Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Tanaman Pangan Sulsel.

Djoko menyebut, pelaporan berawal dari adanya perselisihan SY dan AT. AT diketahui berada di hotel dengan perempuan lain. SY marah dan mengajak pacarnya itu pulang.

Sesampai di rumah SY, AT meminta maaf. Diduga SY tidak mau memaafkan, sehingga ia nekat memukul AT. Usai dianiaya, AT ke rumah sakit untuk visum kemudian melapor ke SPK Polrestabes Makassar.

“Dalam laporan, dua anak pelaku (SY) dilaporkan ikut menganiaya. Kejadiannya Sabtu (23/6) malam,” kata Djoko.

Karena SY berdinas di Polda Sulsel, maka kasus itu dilimpahkan ke Polda. Namun, Kabid Humas Polda Sulsel KBP Chevy Achmad Sopari mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” katanya saat dihubungi detikcom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya