SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanti membantah telah menerima sejumlah uang dari oknum yang diduga bagian dari kelompok direksi TVRI, sebagai upaya pembatalan pemecatan.

“Saya pastikan tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut, apalagi menerima sejumlah uang,”ujarnya yang dijumpai seusai menghadiri rapat internal Komisi I di Gedung DPR, Senin (18/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikannya untuk mengklarifikasi adanya pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan terkait kisruh pemecatan direksi TVRI. Pesan singkat tersebut dikirimkan oleh oknum yang tidak diketahui namanya, tetapi mengaku sebagai bagian dari kelompok direksi TVRI.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pesan singkat tersebut, menyebutkan pemberian dana sebesar Rp 3 miliar kepada 3 anggota DPR di Komisi I yaitu Hayono Isman, Tantowi Yahya dan Evita Nursanti sebagai upaya untuk mencegah pemecatan direksi. Dalam pesan singkat disebutkan uang tersebut diberikan pada pertemuan di sebuah tempat karaoke di Bandung, Jawa Barat.

Menindaklanjuti isu tersebut, Evita mengatakan Komisi I akan melakukan pemanggilan terhadap TVRI untuk dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi, serta memanggil anggota DPR yang disebutkan dalam pesan singkat itu untuk mencari kebenaran atas isu yang beredar di publik.

“Isu ini harus segera diklarifikasi, karena tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga marwah Komisi I DPR. Kami juga berniat melaporkan masalah ini ke Bareskrim,” kata politisi PDIP tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan. Dia mengaku Komisi I akan menindaklanjuti permsalahan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti, pertama kami akan mencaritahu siapa pihak yang telah mengirimkan pesan singkat itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika telah diketahui siapa pengirim pesan singkat tersebut, maka Komisi I akan meminta barang bukti terkait dengan pernyataannya.

Ramadhan menjelaskan bahwa keputusan terkait pemecatan terhadap direksi merupakan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Komisi I tidak pernah meminta seseorang untuk dipecat atau dipertahankan, karena kewenangan berada pada Dewas.

Seperti diketahui, Dewas TVRI telah melakukan pemecatan terhadap empat orang direksi. Keempat direksi itu adalah Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.

Diduga pemecatan dilakukan pasca-penayangan siaran tunda acara Konvensi Demokrat bulan September lalu yang tayang selama 2,5 jam. Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan teguran kepada TVRI terkait siaran tersebut. Namun, Ketua Dewas TVRI Elprisdat M Zen mengatakan, pemecatan tersebut tidak terkait dengan tayangan konvensi Partai Demokrat, melainkan menyangkut evaluasi kinerja para direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya