SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) atau pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sejak satu pekan terakhir. Kedua PNS itu diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Klaten 2020.

Kedua ASN yang dilaporkan ke KASN itu menduduki top leader di tempatnya bertugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Bawaslu Klaten tetap memantau gerak-gerik ASN meski tahapan kampanye di Pilkada Klaten belum dimulai secara resmi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai peraturan, setiap ASN wajib menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. Bawaslu Klaten tak akan tebang pilih dalam menjalankan pengawasan.

Ekspedisi Mudik 2024

"Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan. Kami pun sudah melaporkan dua ASN di lingkungan Pemkab Klaten ke KASN karena dugaan pelanggaran netralitas ASN. Mohon maaf, saat ini kami belum bisa menyampaikan siapa sosok kedua ASN itu. Yang jelas, keduanya berposisi sebagai top leader di tempatnya bertugas," kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (14/9/2020).

Arif Fatkhurrahman mengatakan pelaporan kedua ASN ke KASN itu merupakan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di dua daerah berbeda. Panwascam di kedua daerah tersebut juga sudah memintai keterangan ke kedua ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

"Kalau sudah kami laporkan ke KASN artinya masing-masing yang bersangkutan sudah dimintai keterangannya oleh Panwascam dengan didampingi Bawaslu Klaten. Kami pun juga sudah menyerahkan bukti pendukung ke KASN, seperti foto dan lainnya. Saat ini tinggal menunggu hasil rekomendasi dari KASN. Sanksinya menunggu dari KASN karena yang berwenang memberikan sanksi di sana [saat ini belum berlangsung masa kampanye di Klaten]," katanya.

Peringatan

Selain fokus mengawasi gerak-gerik dan netralitas PNS menjelang berlangsungnya tahapan kampanye di Pilkada Klaten 2020, lanjut Arif Fatkhurrahman, Bawaslu Klaten juga sudah mengingatkan ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klaten agar menjaga netralitasnya di Pilkada 2020.

Peringatan tersebut disampaikan secara tertulis ke sekretaris daerah (Sekda) Klaten, beberapa waktu lalu.

"Kami bahkan sudah berkirim surat sebanyak dua kali. Ini kami lakukan agar jangan sampai ada yang melanggar netralitas ASN. Sekali lagi, kami tak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan ke depan. Setiap ASN mestinya harus menjaga kode etiknya. Itu yang perlu diperhatikan saat sekarang," katanya.

Tolak KAMI Masuk Sragen, LSM Drajat Gelar Aksi Damai

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 di Klaten bakal diikuti tiga pasangan calon (paslon). Seluruh paslon sudah mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten. Masing-masing paslon, yakni Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo); Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT); One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI).

"Kami sudah punya catatan terkait materi netralitas ASN dan para kades. Tim sudah disebar di lapangan [guna mengawasi ASN dan kades]," kata perwakilan tim sukses (timses) ABY-HJT, yakni Darmadi, kepada Solopos, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya