SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten segera memanggil Kepala Desa (Kades) Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Junaedi Mulyono, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan dana milik Badan Usaha Milik (BUM) Desa Ponggok hingga senilai Rp21,6 miliar.

Setelah menerima laporan itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya jajaran Polres Klaten memintai keterangan Junaedi Mulyono dalam waktu dekat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Jaringan Guna Advokasi Anggaran (Jaguar) Kalikotes, Klaten, ke Polda Jateng, pada 6 Mei 2019. Polda Jateng kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Klaten.

Pelimpahan itu berdasarkan surat Polda Jateng bernomor B/4766/V/Res.1.11/2019/Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Surat ditandatangani Dirreskrimum Polda Jateng, AKBP Saiful Anwar.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam laporannya, anggota Jaguar Kalikotes, Klaten, Edhi Santoso Aribowo, meminta aparat polisi mengusut tuntas dugaan penyelewengan pengelolaan dana di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok oleh Junaedi Mulyono selama kurun waktu 2016-2018. Kerugian BUM Desa Tirta Mandiri akibat dugaan penyelewengan itu diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar.

Penggelapan dalam jabatan itu seperti pembelian aset tanah dan sawah pada 2016 dan 2017, piutang usaha 2016, piutang usaha 2017, proyek pembangunan homestay, sertifikat agunan debitur di usaha kredit BUM Desa, penyelewengan laba yang disetor untuk pendapatan asli (PA) desa, penyelewengan akumulasi penyusutan aset dan bangunan, penyelewengan setoran dana desa, piutang kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan utang kredit BUM Desa.

“Benar, kami memperoleh pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Kami menyelidiki bagaimana pengelolaannya, keterbukaan informasinya ke masyarakat, dan lainnya,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin.

AKBP Aries Andhi mengatakan pengaduan dari masyarakat bermula dari kurangnya transparansi pengelolaan anggaran di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok oleh seorang kades ke masyarakat. Hal tersebut menimbulkan penafsiran dari masyarakat secara sepihak.

“Kami akan mengumpulkan keterangan [dari para saksi] terlebih dahulu guna mengetahui apakah pengelolaan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok sudah benar. Jadi nantinya tidak asal menuduh. Harus disertai alat bukti yang cukup. Pada akhirnya, kami juga akan memanggil kades bersangkutan. Kemungkinan pekan depan,” katanya.

Kasatresrkrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengaku sudah memanggil tiga saksi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pengelolaan anggaran di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok.

Masing-masing, yakni pelapor serta direktur, dan sekretaris BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok. “Ini masih tahap awal. Baru memintai keterangan beberapa orang. Kami akan menelusuri hal ini dimulai pada 2010 [masa awal berdirinya BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok]. Termasuk asal dana dan pengelolaannya seperti apa?” kata dia.

Selain terkait BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok, Kades Ponggok juga dilaporkan terkait masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BUM yang didirikan Pemerintah Desa (Pemdes) Ponggok itu diduga tak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan outsourcing senilai Rp180 juta.

Terpisah, Kades Ponggok Junaedi Mulyono membantah telah melakukan tindakan melawan hukum saat mengelola dana BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok. Junaedi siap memberikan keterangan secara detail ke Polres Klaten.

“Pada saatnya nanti, saya akan menjelaskan lebih lanjut. Saya akan mengklarifikasi semuanya. Saya pikir, itu masih terkait pilkades. Teman-teman sebelah kan belum puas. Memang ada kepentingan dalam laporan itu. Soal informasi di Polres itu juga tidak benar adanya,” katanya.

Sebagai informasi, Pilkades Ponggok yang diselenggarakan serentak dengan desa-desa lain di Klaten pada 13 Maret 2019 lalu dimenangi Junaedi Mulyono.

Sementara itu, Edhi Santoso Aribowo selaku pelapor mengaku tak memiliki kepentingan politis. Dasar utama dirinya mengadukan dugaan penggelapan dalam jabatan itu agar masyarakat Ponggok semakin sejahtera di waktu mendatang.

“Pengelolaan keuangan di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok memang banyak yang tidak beres. Misal sertifikat agunan peminjam uang di BUM Desa justru diduga dibalik nama. Ini kan tidak benar. Saya sering memperoleh informasi dari masyarakat setempat. Jika dikelola dengan baik, saya meyakini kesejahteraan di Ponggok akan jauh lebih baik. Sekali lagi, pengaduan saya ini tak ada kaitannya juga dengan politik. Saya pribadi sudah jelaskan semua ke polisi. Saya berharap hal ini diusut tuntas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya