SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak delapan kepala desa di Jawa Tengah (Jateng) tak bisa mencairkan dana desa dari pemerintah pada tahun 2019. Alasannya, delapan kepala desa itu diduga tersandung kasus korupsi dana desa dan belum bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sudaryanto, kepada wartawan seusai acara diskusi bertajuk Memberdayakan Desa & Kawasan Strategis Sebagai Pusat Pertumbuhan di Gets Hotel, Kota Semarang, Selasa (22/1/2019).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Dari 7.809 desa yang ada di Jateng, hanya delapan kepala desanya yang bermasalah sehingga tidak bisa mencairkan dana desa yang terakhir ini. Masalahnya macam-macam, ada yang dipanggil kejaksaan terkait dana desa maupun laporannya [keuangan] tidak baik,” ujar Sudaryanto.

Kendati demikian, Sudaryanto enggan menyebutkan kepala desa mana saja yang bermasalah atau diduga tersandung kasus korupsi dana desa itu. Ia hanya menyebutkan jika dibanding jumlah kepala desa keseluruhan yang ada di Jateng, maka jumlah yang tersangkut kasus itu tidak seberapa.

“Enggak usah saya sebutkan daerahnya mana saja. Tapi, pastinya kalau dari evaluasi yang sudah dilakukan, Jateng termasuknya bagus. Dari 7.809 desa, hanya delapan yang bermasalah. Tak sampai 1%,” imbuh Sudaryanto.

Sudaryanto menambahkan sepanjang 2018 lalu memang masih banyak kepala desa yang mengaku kesulitan dalam membuat laporan penggunaan dana desa. Bahkan keluh kesah itu telah disampaikan oleh para kepala desa langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mendapat kesempatan bertatap muka di area Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Saat itu, para kepala desa meminta untuk laporan penggunaan dana desa tidak perlu dibuat terlalu rumit. Jokowi pun mengiyakan. Meski demikian, dari Kementerian Keuangan (Kemenkue) tetap menghendaki laporan secara detail.

“Kalau penginnya kepala desa kan laporan cukup satu lembar. Pak Jokowi juga sempat mengiyakan. Tapi, dari Kementerian Keuangan kan enggak bisa. Laporan harus sesuai regulasi, makanya harus berhati-hati menggunakan dana desa dan sesuai dengan peruntukannya,” terang Sudaryanto.

Sudaryanto menyebutkan pada tahun 2019 ini, Jateng mendapat dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp7,889 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2018, dana desa yang digelontorkan ke Jateng mencapai Rp6,74 triliun, 2017 sebesar Rp6,3 triliun, dan 2016 sekitar Rp5,02 triliun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya