SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Aksi kejahatan jalanan atau yang populer dengan istilah klitih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rupanya masih belum mereda. Terbaru, aksi diduga klitih terjadi di dekat Sungai Sempor, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (9/4/2022) dini hari WIB.

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan satu remaja yang nyaris melukai warga dengan senjata tajam jenis clurit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengatakan penangkapan pelaku diduga klitih itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya beberapa orang menaiki motor sambil mengacungkan celurit di Jalan Magelang, Kapanewon Sleman.

Baca juga: Pemda DIY Tangani Mantan Pelaku Klitih yang Tak Diterima Keluarganya

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung turun tangan dengan melakukan penyusuran di kawasan Jalan Magelang. Tepatnya di Jalan Magelang Km 11, Beteng, Kalurahan Tridadi, polisi menemukan sekelompok orang dengan enam sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan.

“Petugas [aparat polisi] bersama warga lalu menghampiri [rombongan],” ujar Rony.

Ketika akan didatangi, salah satu remaja dari kelompok itu tidak takut. Ia justru mengacungkan celurit dan akan membacok warga. Mengetahui hal itu, polisi lantas melepaskan tembakan peringatan.

Mendengar suara tembakan, rombongan itu langsung kabur membubarkan diri. “Remaja itu lalu melarikan diri ke arah selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman.

Baca juga: Klitih Jogja Jadi Sorotan, Ini yang Dilakukan Bupati Sleman

Aparat Polres Sleman  pun langsung melakukan pengejaran terhadap kelompok remaja yang diduga klitih itu. Dalam pengejarannya, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi bersama warga akhirnya menangkap salah satu remaja tersebut, berinisial RH, 18, di lokasi dekat Sungai Sempar.

Dari RH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni jaket, helm, dan celurit. Remaja itu pun saat ini ditahan pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul: Hampir Bacok Warga dengan Celurit, Polisi Amankan Satu Remaja di Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya