SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, SRAGEN — Diduga kesal dan tidak terima anaknya diselingkuhi oleh suaminya, Supardi asal Tanon, Sragen, tega menganiaya menantunya sendiri, Aji Anang Makruf, 22. Insiden itu terjadi di rumah si menantu pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan korban awalnya duduk sendirian di teras rumah sambil bermain handphone (HP). Tiba-tiba Supardi mendatangi korban dengan membawa sebatang kayu sepanjang sekitar 1,2 meter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Supardi kemudian memarahi korban, yaitu menantunya sendiri karena permasalahan rumah tangga dengan anaknya, Dwi Wahyuningsih. Supardi meminta HP korban, namun tidak diberikan, kemudian terjadi perselisihan,” terang Ari pada Solopos.com, Rabu (19/10/2022).

Supardi lantas memukul korban dengan kayu yang dibawanya sebanyak satu kali di bagian dada hingga membuatnya tertunduk menahan sakit. Pelaku kemudian memukul punggung korban namun lebih pelan. Tak berhenti di situ, Supardi sempat akan memukul kepala korban namun meleset mengenai tembok, korban tidak melawan.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Sragen Ini yang Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak

“Kemudian istri korban mendatangi dan menarik mundur ayahnya agar tidak meneruskan aksinya. Supardi sempat mengatakan ‘daripada anakku yang disakiti lebih baik aku membunuh kamu, masih sanggup aku membunuh kamu’,” tambah Ari.

Tetangga korban, Saryo, yang mencoba menahan emosi Supardi yang sedang memuncak, malah diusir. Lalu datang lagi tetangga korban yaitu Suparno dan Darno yang juga ikut melerai. Akhirnya Supardi pulang.

“Korban merasakan sakit berupa bekas memar di dada melintang. Kemudian korban mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tanon,” terang Ari.

Baca Juga: Kenali Faktor Penyebab Ibu Tega Bunuh Anak Kandung seperti Terjadi di Sragen

Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan sudah memeriksa pelaku dan tidak menakannya. Supardi dijerat Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya