SOLOPOS.COM - Belasan remaja yang diduga hendak melakukan kejahatan dibawa ke Mapolres Kulonprogor, Minggu (28/11/2021). (Harian Jogja)

Solopos.com, WATES — Sebanyak 15 remaja ditangkap jajaran Polres Kulonprogo di Jalan Nanggulan-Magelang, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, Minggu (28/11/2021). Mereka ditangkap karena diduga hendak melakukan kejahatan jalanan, seperti klitih.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan ditangkapnya belasan pemuda bukan lain adalah upaya polisi dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“15 anak yang saat ini masih berada Polres Kulonprogo telah dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa remaja yang menenggak alkohol. Bagi remaja yang terbukti menenggak alhohol akan diproses tipiring [tindak pidana ringan],” kata Jeffry, Minggu.

Baca juga: Khawatir Siswa Lakukan Klitih, Satpol PP DIY Kini Awasi Sekolah

Dikatakan Jeffry, sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi. Barang bukti itu antara lain dua botol plastik berukuran 1,5 liter dengan tutup berwarna kuning, satu bendera warna kombinasi hijau, putih, dan hitam bertuliskan NORDKAPE, dan bambu panjang sekitar 3 meter.

Selain itu polisi juga menyita tangga dari bambu sepanjang 3 meter, serta tangga lipat alumunium dengan panjang sekitar dua meter. Polisi juga menyita 11 sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut. Ke-11 unit sepeda motor itu saat ini diamankan di Mapolsek Nanggulan.

“Awalnya ada spanduk yang dianggap provokasi, kemudian diduga itu spanduk suporter bola. Kami tidak hanya mengarah ke klitih tapi lebih ke kejahatan jalanan terutama di malam hari. Hingga saat ini, 15 remaja tanggung masih dalam lidik [penyelidikan] dan diamankan beserta barang bukti di Polres Kulonprogo,” terang Jeffry.

Lebih lanjut, Polres Kulonprogo juga telah berupaya menghubungi sejumlah orang tua remaja. Rencana, orang tua dihadirkan ke Polres Kulonprogo untuk menjemput anaknya masing-masing. “Kami sudah hubungi orang tua remaja yang diringkus polisi untuk menjemput. Rencana Selasa atau Rabu pekan depan orang tua kami minta untuk menjemput. Untuk anak yang kedapatan minum miras akan dikenakan tipiring,” kata Jeffry.

Baca juga: Paman di Kulonprogo Cabuli Keponakan Saat Tidur, Beralasan Khilaf

Penggunaan motor di kalangan remaja yang belum genap berusia 17 tahun juga menjadi salah satu fokus penegakan hukum dalam Operasi Zebra 2021 yang dilaksanakan jajaran Polres Kulonprogo. 140 personel diturunkan dalam operasi yang berlangsung sekitar dua pekan sejak Senin (15/11/2021).

Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, mengatakan penggunaan kendaraan bermotor oleh remaja yang belum genap berusia 17 tahun berpotensi menimbulkan kecelakaan yang melibatkan si pengguna kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

“Orang tua diharapkan tidak memberikan izin kepada anaknya yang belum berusia 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor. Target utama kami dalam Operasi Zebra kali ini adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Fajarini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya