SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Dusun Songgorunggi, Desa Kepuh, Nguter, Sukoharjo, pekan lalu, digemparkan perbuatan seorang laki-laki berinisial Sy, 51, yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri, Sn, yang masih berusia 17 tahun. Sy kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Sukoharjo.

“Sejak sepakan lalu Sy diusir warga dari rumahnya setelah puluhan warga membahas tindakan yang harus dilakukan. Tetapi saya dengar dua hari lalu Sy sudah ditangkap polisi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya ketika ditemui wartawan, Sabtu (7/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pekan lalu, sejumlah warga setempat mengusir Sy setelah menggelar rapat di salah satu pos ronda di Songgorunggi. Seusai rapat malam itu, mereka langsung mendatangi rumah Sy dan mengusirnya dari rumahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Secara terpisah Kapolsek Nguter, AKP Priyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, ketika dihubungi Solopos.com melalui telepon selulernya membenarkan pengusiran tersebut. Karena itu pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut.

“Kami dua hari lalu menangkap Sy karena diduga telah menghamili anaknya. Sekarang Sy ditahan di Mapolres untuk kami mintai keterangan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya