SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Jawa Tengah (Jateng) berencana mencabut izin usaha sekitar 3.000 koperasi di wilayahnya pada 2019 ini. Ribuan koperasi itu terancam tereliminasi karena diduga fiktif.

Kepala Dinkop UKM Jateng, Ema Rachwati, menyebutkan saat ini di Jateng terdata ada sekitar 25.000 koperasi. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yakni sektar 28.000 koperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahun 2018 lalu kita mengeliminasi sekitar 3.000 koperasi, jadi jumlahnya tinggal 25.000. Tahun ini, kita usulkan lagi ada 3.000 koperasi yang akan tereliminasi atau dicabut izinnya. Jadi nanti, tinggal sekitar 21.000-an koperasi yang resmi beroperasi di Jateng,” ujar Ema saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ema mengaku ada beberapa pertimbangan hingga harus mencabut izin usaha ribuan koperasi yang mayoritas bergerak di bidang simpan pinjam keuangan itu. Pertimbangan itu salah satunya, koperasi tersebut telah  mengalami kevakuman atau tidak aktif cukup lama.

“Kita bahkan menemukan ada yang sejak berdiri hingga sekarang enggak beroperasi. Selain itu, alamat kantornya enggak jelas. Kita datangi ternyata enggak ada alias fiktif,” terang Ema.

Selain itu, Ema mengaku juga menemukan beberapa koperasi di Jateng sudah lebih dari dua tahun tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Padahal sesuai UU No .25/1992 tentang Perkoperasian, RAT harus digelar setahun sekali.

“Ada yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar RAT. Laporan keuangannya juga enggak punya,” ujar Ema.

Ema pun mengimbau kepada para pengurus koperasi untuk memenuhi aturan UU, jika tak mau izin usahanya dicabut. “Jangan sampai kayak yang dulu-dulu. Sudah kita cabut, kita bubarkan, ternyata masih ada. Mereka protes,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, Ema juga mengimbau untuk tidak mudah percaya dengan koperasi yang menawarkan simpan pinjam keuangan dengan persyaratan mudah. Masyarakat diminta bijak dalam memilih koperasi yang akan dijadikan mitra usaha. Salah satunya dengan memeriksa izin usaha koperasi tersebut, apakah sudah resmi terdaftar di pemerintah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya