SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019), memiliki total harta kekayaan Rp22.640.556.093 atau Rp22,64 miliar. Padahal, total uang suap yang diduga dia terima mencapai Rp26,5 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Imam melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaannya pada 2017 sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Adapun rinciannya, Imam memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.

Selanjutnya, Imam juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat dengan total Rp1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp463.765.853 serta kas dan setara kas Rp1.742.655.240.

KPK pada Rabu sore mengumumkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka. Keputusan itu diambil KPK setelah melakukan pengembangan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar selama rentang 2014-2018. “Menetapkan IMR [Imam Nahrawi] selaku Menteri Pemuda dan Olahraga [Menpora] dan MIU [Miftahul Ulum] selaku asisten pribadi Menpora sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu.

Menurut Alex, Imam Nahrawi dijerat dengan pasal huruf a atau buruf b, atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dirubah melalui UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 64 pasal 1 KUHP.

Imam selaku Menpora bersama asistennya disebut tak hanya telah menerima uang miliaran rupiah, tapi juga meminta uang. Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi diduga telah menerima uang sejumlah Rp[14,7 miliar. Selain itu dalam rentang waktu 2016-2017, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp26,5 milar.

“Jumlah tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI [Komite Olahraga Nasional Indonesia] kepada Kemenpora 2018. Penerimaan tersebut terkait Ketua Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan IMR selaku Menpora,” jelas Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya