SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Kisah tragis dialami gadis 16 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Gadis berinisial KL itu nekat meminum racun jenis roundup atau Intoksikasi glisophate diduga karena depresi setelah dicabuli seorang mantan pendeta.

Dikutip Suara.com dari Covesia.com, Selasa (30/6/2020), KL adalah seorang anak dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang. Ia kemudian dibawa RP ke Mentawai untuk dijadikan sebagai anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia di Sioban, Kepulauan Mentawai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Suara.com menyebut KL justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya. Pelaku diketahui seorang mantan pendeta di Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Bill Gates: Bulan Oktober-November Kasus Covid-19 Kembali Melambung

Gadis 16 tahun itu dilaporkan dicabuli berulang kali dilakukan. Perbuatan itu lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.

Meninggal

KL meminum racun pada Rabu (10/6/2020) dan meninggal dunia pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 12.47 WIB. Sebelum meninggal, KL sempat dirawat di RSUD Mentawai.

Direktur RSUD Mentawai, dr Jimmy Yul Ambarita, mengatakan korban meninggal masih berkaitan dengan racun yang masih ada dalam tubuhnya. "Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.

Berusia 57 Tahun, Ini Sejarah Jembatan Ganefo Sragen Peninggalan Presiden Soekarno

Jasad gadis yang sebelumnya diduga dicabuli itu lantas disemayamkan di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rencananya, jasad KL akan dimakamkan di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara, Rabu (1/6/2020).

Aparat Polres Mentawai kini masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan RP kepada KL.

Kelewat Seksi, Atlet Voli Tatyana Demyanova Curi Perhatian Netizen

Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian jo UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya