SOLOPOS.COM - Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan berat yang berujung kematian di Desa Tuban, Gondangrejo, Karanganyar, Senin (12/4/2021). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menetapkan kakek-kakek warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, S, 68, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya, HA, 17. Kakek tersebut nekat cangkul cucu karena emosi hingga tewas.

Kasus tersebut terjadi di rumah S pada Senin (12/4/2021). Saat kejadian, hanya ada tersangka, korban, dan adik korban di rumah. Ibu korban sedang bekerja di Kota Solo. Ayah korban tidak berada di rumah tersebut karena bercerai dengan ibu korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus kakek cangkul cucu itu sempat membuat geger warga yang tinggal di lingkungan sekitar. Rata-rata mereka tidak menyangka hal itu akan terjadi. Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah orang di sekitar lokasi kejadian menduga si kakek yang terluka, tetapi fakta berbicara lain.

Polisi membenarkan informasi tersebut. Sejumlah saksi mengira si kakek yang terluka. Bahkan, saat tetangga menginformasikan peristiwa itu kepada ibu korban bahwa terjadi keributan di rumah, justru kondisi si kakek yang dikhawatirkan.

Baca juga: Legend! Jualan Sejak 1987, Pentol Mbah Darto Sragen Paling Favorit

10 Saksi Diperiksa

Di sisi lain, polisi sudah memeriksa 10 tetangga tersangka dan korban sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan.

“Mereka ini yang menemukan, menolong, melihat, dan mendengar keributan kali pertama. Kami menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Karanganyar. Status S dengan HA ini kakek dan cucu kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (28/4/2021).

Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan tingkat lanjut terkait kasus kakek cangkul cucu tersebut. Kresnawan mengutarakan polisi masih menunggu hasil pengecekan darah pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca juga: Kakek Bunuh Cucu Di Gondangrejo Karanganyar, Polisi Masih Selidiki Motifnya

Barang Bukti

Barang bukti yang dimaksud berupa baju korban, seprai, kayu dengan bercak darah, dan cangkul. Kayu dan cangkul diduga digunakan tersangka maupun korban untuk saling melukai. Seluruh barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jawa Tengah.

“Beberapa barang bukti itu ada darah dan masih dilakukan uji di labfor. Hasilnya belum ada. Kami juga belum bisa melakukan rekonstruksi. Kami masih mendalami karena ada beberapa kesulitan. Misal cangkul itu harus dipastikan apakah warna merah di situ darah mengering atau karat atau apakah betul darah korban atau bukan,” tutur dia.

Baca juga: Sampai di Polda Metro, Tangan Munarman Diborgol Mata Ditutup

Menurut informasi, tersangka sering menggunakan cangkul untuk membersihkan kandang ayam maupun mengubur ayam mati. Di sisi lain, Kresna menyampaikan tersangka mengakui melukai cucunya. Hanya saja, menurut Kresna, S tidak mengakui bahwa dia melukai HA menggunakan cangkul. S mengaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu.

Kayu yang digunakan tersangka untuk melukai korban itu diduga sama dengan yang digunakan korban untuk memukul tersangka.

“Tersangka tidak mengakui [memukul dengan] cangkul, tetapi menggunakan kayu. Kami masih menggali persesuaian alat bukti. Ya keterangan saksi-saksi, cucunya lebih dulu menganiaya kakek dan itu sudah sering. [Korban] diduga berulang kali membuat keributan, ramai. Ya mengarah kenakalan remaja," jelas Kresna mengutip pernyataan saksi.

Kenakalan Remaja

Dia menduga sikap HA berkaitan dengan kenakalan remaja karena usia korban masih di bawah umur. Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban sering ribut dengan tersangka saat meminta uang kepada ibu dan kakeknya. Peristiwa tersebut kali terakhir terjadi pada malam sebelum kejadian.

"Ya korban minta uang ke kakek dan ibu. Keributan itu sudah biasa didengar tetangga. Puncaknya pagi harinya ada peristiwa itu. Diawali dari korban memukul tersangka sehingga mengakibatkan benjol dan sedikit biru [Kasat Reskrim menunjuk dahi di dekat mata]. Kondisi kakek sehat sekarang," tutur dia.

Setelah itu, tersangka diduga membalas aksi korban. Peristiwa itu terjadi selang 30 menit seusai korban memukul tersangka menggunakan kayu.

Baca juga: Rugi Rp95 Miliar, Matahari akan Tutup 13 Gerai Tahun Ini

Sayangnya, menurut Kresna, kakek-kakek itu tidak menceritakan apa yang dia pikirkan ketika melakukan perbuatan tersebut.

"Yang bersangkutan [tersangka] sudah tua. Bahasa Indonesia agak kurang. Dugaan kami spontanitas dan kesal, mungkin mempertahankan diri. Tetapi melihat kronologi, dia masuk kategori membalas," ungkapnya.

Tubuh Korban Ditemukan

Tubuh korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar ibunya. Diduga, seusai memukul kakeknya, si cucu itu masuk ke kamar ibunya untuk menggunakan handphone.



"Keterangan yang kami kumpulkan, korban ini dipukul tersangka dalam kondisi sadar. Kemungkinan korban ada upaya melawan, tetapi masih menunggu hasil autopsi," ujar dia.

Baca juga: Rumah Warga Lansia di Tawangmangu Karanganyar Terbakar

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya