SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Jayus, 29, seorang loper roti di wilayah Kecamatan Wonogiri, sejak Minggu (20/3/2011) resmi menghuni ruang tahanan Mapolres Wonogiri. Warga Seban, Paseban, Jumapolo, Karanganyar tersebut diduga telah mencabuli gadis di bawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Endang Murdiyanti, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto dan Kasatreskrim, AKP Sugiyo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/3/2011) mengungkapkan tersangka ditangkap di rumah kosnya yang juga merupakan rumah korban, Minggu siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, Endang mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada bulan Februari 2011, tersangka mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas V SD meskipun usianya sudah 14 tahun ke Plasa Waduk Gajah Mungkur.

“Di sana korban digerayangi setelah sebelumnya dibujuk dengan iming-iming akan dibelikan pulsa. Demikian pula pada kejadian kedua dan ketiga yang berlangsung pada bulan Maret di kamar kos tersangka. Pada tiga aksi itu, tersangka memenuhi janjinya dengan membelikan korban pulsa masing-masing senilai Rp 5.000,” jelas Endang.

Atas perbuatan itu, Endang mengatakan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya