SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) — Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen membekuk Muh Habib alias Bombom, 21, warga Karangtanjung RT 20/RW XX, Ngarum, Ngrampal, Sragen lantaran diduga membawa ganja seberat enam gram dan pil distro sebanyak dua paket, Selasa (8/3/2011).

Barang haram itu ditemukan polisi di dalam almari milik tersangka saat
menggerebek rumah tersangka, Senin (7/3/2011) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sragen. Tersangka rencana bakal dikirim ke Solo untuk tes urine.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP
Mulyani saat ditemui wartawan, Selasa (8/3/2011), menyatakan penangkapan pengedar obat Narkotika bermula dari laporan warga tentang dugaan transaksi Narkoba di Karangtanjung. Tim Satnarkoba segera terjun ke lokasi untuk menyelidiki laporan tersebut.

“Laporan mengarah pada tersangka. Kami langsung menggerebek rumahnya
Kami menemukan barang mencurigakan dibungkus kertas koran. Setelah dibuka barang itu berisi daun ganja seberat enam gram dan dua paket pil distro masing-masing berisi tiga butir pil/paket,” ujarnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya