SOLOPOS.COM - ORI perwakilan DIY membuat BAP WBP yang menjadi korban kekerasan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (5/11/2021) - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Solopos.com, SLEMAN — Penyiksaan atau tindak kekerasaan di dalam penjara Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta diduga dialami 58 orang mantan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari 58 orang itu, sekitar 23 di antaranya telah memberikan keterangan, sedangkan sisanya, atau sekitar 35 orang masih mengalami trauma dan takut.

Hal tersebut diungkapkan pendamping korban dan saksi yang melaporkan dugaan penyiksaan terhadap napi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Anggara Adiyaksa. Anggara mengatakan selain melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 58 mantan napi itu juga telah ditemui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Kami telah ditemui perwakilan Ditjenpas. Intinya, mereka menyatakan memang menemukan kekerasan atau penyiksaan [terhadap para napi],” ujar Anggara, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Terungkap! Napi di Jogja Alami Penyiksaan, Dalihnya untuk Ospek

Anggara juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Komnas HAM, selain melapor ke Ombudsman. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar praktik penyiksaan napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta segera selesai. Selain itu, ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi kedepan.

Sementara itu, pihak Ombudsman juga telah mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta untuk menyelidiki kasus dugaan penyiksaan yang dialami napi itu, Jumat. Dalam kunjungan itu, Ombudsman juga memeriksa sejumlah napi atau WBP.

“Dari keterangan mereka nanti kita akan dapatkan nama-nama, kemudian situasi, tempat lokasi, dan mungkin alat-alat yang digunakan,” ujar Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri.

Budhi mengatakan dari total 58 korban dan saksi yang melapor, beberapa di antaranya juga akan mengalami pemeriksaan. Keterangan dari para pelapor nantinya akan digunakan saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas.

Baca juga: Kejam! Napi di Jogja Ngaku Disiksa, Dipaksa Onani & Minum Air Kencing

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus penyiksaan yang dialami napi ini mencuat setelah mantan napi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Vincentius Titih Gita Arupadhatu, 35, mengadu ke Ombudsman. Ia mengaku selama menjalani masa tahanan mendapat penyiksaan dari para sipir di penjara, mulai dari dipukuli, dipaksa minum air kencing, muntahan, hingga onani.

Kakanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, membenarkan adanya tindak kekerasan, atau penyiksaan terhadap para napi itu. Meski demikian, ia berdalih penyiksaan itu hanya sebatas perploncoan kepada napi yang baru datang, dan tidak sesadis yang dilaporkan.

“Setelah kami teliti, tidak semuanya benar. Tidak sesadis itu,” ujar Budi, Rabu (3/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya