Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemilihan kepala desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari pada 6 November lalu menuai protes. Kubu calon kalah Y Yusmadi menginginkan pilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II diulang lantaran disinyalir ada kecurangan.
Y Yusmadi dan para pendukungnya yang berjumlah sekitar 30-an orang mendatangi Balai Desa Kemadang untuk melayangkan protes, Rabu (13/11/2013). Dalam surat protes yang dilayangkan kepada panitia pemilihan kepala desa disebutkan rasa tidak puas akan pelaksanaan pilkades dan pemungutan suara di TPS 2.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mereka menilai pemungutan suara di TPS 2 yang meliputi Dusun Watubelah, Kemadang Kulon dan Sumuran cacat hukum. “Di TPS 2 ada penggelembungan suara. Ada 1.050 surat suara yang dikirimkan dan warga yang hadir hanyalah 816. Namun dalam penghitungan suara ada 818 suara. Ada penambahan dua suara,” papar Yusmadi kepada Harian Jogja usai pertemuan, Rabu (13/11/2013).
Di TPS 2 Yusmadi mendapatkan 444 suara sementara calon menang Sutono mendapatkan 364 suara dan ada 10 suara tidak sah. Jika ditotal ada 818 suara. Yusmadi dan kubunya menilai ada kecurangan dalam proses pemungutan suara.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Kami berharap ada pemungutan suara ulang khusus di TPS 2. Mengenai langkah yang akan kami tempuh selanjutnya, kami menunggu reaksi dari panitia terlebih dahulu. Kami akan menunggu dua atau tiga hari lagi,” tutur dia.
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades yang juga Sekretaris Desa Subroto menuturkan panitia tidak berhak membuka kotak suara apalagi melakukan penghitungan ulang. Ia pun mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Pihak yang bisa memberikan keputusan apakah harus diulang pungutan di TPS 2 saja atau keseluruhan karena Pilkades ini merupakan satu kesatuan hanya pengadilan. Itu juga kalau memang benar terbukti ada kecurangan,” tutur dia.