SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti kasus kriminalitas di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (27/11/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kejari Sukoharjo menangani ratusan kasus pidana umum selama 11 bulan terakhir.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menangani tidak kurang dari 235 kasus pidana umum sepanjang Januari-November 2017. Kasus pidana itu didominasi pencurian dengan 138 kasus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Barang bukti kasus tindak pidana umum itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (27/11/2017). Pemusnahan dilakukan pejabat dari Kejari, Polres Sukoharjo, dan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Barang bukti yang dimusnahkan itu kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan anggaran dari Kejari. Selama ini, pemusnahan barang bukti dititipkan dan dilakukan oleh Polres Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini di antaranya seperti sepeda motor, minuman keras, dan pupuk. Barang bukti tersebut dari jenis perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebenarnya barang bukti ini mau diminta Pemkab [Sukoharjo] untuk dimusnahkan tetapi karena Kejari Sukoharjo ada anggaran pemusnahan maka dikeluarkan agar terserap. [Pemusnahan barang bukti] Kemarin-kemarin diserahkan ke kepolisian,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, di hadapan pegawai Kejari Sukoharjo dan tamu undangan yang hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut.

Ada Ketua PN Sukoharjo Erma Suharti, Kepala Kantor Kementerian Agama Sukoharjo Ihsan Muhadi, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP A.A. Gede Oka, dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Conctantien Baba yang menyaksikan proses pemusnahan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sukoharjo, Rohmadi, menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang terjadi tahun ini.

Menurutnya, perkara yang diputus merupakan tindak pidana yang menyalahi peraturan daerah (perda) seperti miras, menyalahi Undang-Undang Perlindungan Konsumen seperti pupuk tak memenuhi spesifikasi, dan perkara pidana umum sesuai KUHP dan sabu-sabu beserta perlengkapannya.

“Dua sepeda motor dimusnahkan karena sebagai tindak pidana dan dirusak massa. Barang bukti yang dimusnahkan tadi dari sembilan tersangka,” katanya.

Menurutnya, semua kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan majelis hakim memerintahkan barang bukti dimusnahkan maka Kejari Sukoharjo wajib mengeksekusi. Pada bagian lain, Rohmadi, menjelaskan sepanjang Januari hingga November ini ada 235 kasus yang ditangani Kejari.

“Dari jumlah itu, 181 kasus telah diputus Pengadilan Negeri dan sisanya masih dalam persidangan. Dari 181 kasus itu yang sudah dieksekusi sebanyak 15 perkara. Jumlah terbanyak kasus di yang masuk persidangan adalah kasus pencurian, disusul pidana lain seperti pencabulan, perlindungan konsumen, dan lainnya serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya