SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;JAKARTA</strong> &mdash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah masih mengkaji semua kemungkinan untuk mencegah terus meningkatnya defisit <a href="http://news.solopos.com/read/20180925/496/941724/bertemu-presiden-jokowi-idi-usul-iuran-bpjs-kesehatan-buat-orang-kaya-dinaikkan" target="_blank" rel="noopener">BPJS Kesehatan</a>, termasuk untuk melakukan penyesuaian iuran bagi masyarakat yangmampu.</p><p>&ldquo;Ya semuanya masih dikalkulasi, semuanya. Saran dari IDI [Ikatan Dokter Indonesia] baik, tapi apapun harus dihitung,&rdquo; ucapnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).</p><p>Hal itu untuk merespons desakan sejumlah pihak agar pemerintah segera melakukan penyesuaian iuran <a href="http://news.solopos.com/read/20180920/496/940813/cukai-rokok-sumbang-bpjs-kesehatan-jokowi-klaim-daerah-setuju" target="_blank" rel="noopener">BPJS Kesehatan</a> guna mengantisipasi melonjaknya defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, semua kemungkinan, termasuk menaikkan premi, juga terus dikaji.</p><p>&ldquo;Ya masih dihitung. Kalau memungkinkan kenapa tidak. Tapi masih dihitung,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sebelumnya, pada Senin (24/9/2018), pengurus IDI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, salah satunya mengenai kondisi BPJS Kesehatan yang sedang menghadapi masalah defisit pembayaran sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.</p><p>Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan organisasi profesi kedokteran ini pernah mengusulkan peningkatan iuran BPJS Kesehatan pada 2017. Ilham berpendapat peningkatan iuran atau penyesuaian iuran itu perlu diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah masyarakat Indonesia yang iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN karena dikategorikan kurang mampu.</p><p>Dia mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk PBI merupakan kalangan masyarakat yang cukup kaya dan memiliki uang. Kendati demikian, peserta <a href="http://news.solopos.com/read/20180919/496/940675/jokowi-setujui-defisit-bpjs-ditutup-pakai-cukai-rokok" target="_blank" rel="noopener">BPJS Kesehatan</a> yang non-PBI itu mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta BPJS yang PBI. "Ini mengakibatkan missmatch (ketidaksesuaian) dalam pembayaran," katanya.</p><p>Sebagai gambaran, iuran bagi peserta non-PBI atau pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja sebesar Rp25.500 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp51.000 per bulan (kelas II) dan Rp80.000 (kelas I).</p><p>Sementara itu, iuran bagi peserta PBI sebesar Rp23.600 per bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Pada saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori PBI sebanyak 92,4 juta orang di seluruh Indonesia. Dalam APBN 2018, anggaran untuk PBI sebesar Rp25,5 triliun. "Premi yang aktual seharusnya itu jumlahnya Rp36.000 per orang," katanya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya