SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 15/2017. Kantor Berita Antara, Senin (20/5/2019), pengamen itu menyimpan Rp1,8 juta di tasnya.

Menurut juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto terdakwa sidang tipiring yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu bernama Wulan, warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam sidang yang dipimpin hakim Wijawiyata di PN Kudus itu berlangsung selama satu jam mulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ia mengungkapkan sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda No. 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .

Pasalnya, lanjut dia, pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan. Pada tanggal 17 Mei 2019, katanya, pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan.

Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5/2019), ia kembali beroperasi di lokasi yang sama. Saat diperiksa, wanita pengamen tersebut membawa uang sebesar Rp1,8 juta yang berupa pecahan Rp20.000-an hingga Rp100.000-an, serta uang recehan logam totalnya Rp167.000.

Pengamen tersebut beroperasi setiap hari di Pertigaan Ngembal mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari. “Setiap harinya mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp300.000, sedangkan saat ramai bisa lebih,” ujarnya.

Karena hasil setiap harinya cukup besar, kata dia, hasil beroperasi setiap harinya juga dibelikan perhiasan emas. Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus, Senin, selain divonis denda Rp300.000 subsider tujuh hari kurungan, uang sebesar Rp114.000 dirampas oleh negara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya