SOLOPOS.COM - Warga yang mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu dedaunan di pinggir Jl. Paldaplang-Tangen lantaran tidak memakai masker dengan benar saat terjaring operasi penggunaan masker di wilayah Kebonromo, Ngrampal, Sragen, Rabu (16/9/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebuah plakat bertuliskan "Pemeriksaan Penggunaan Masker" terpampang di tengah Jalan Paldaplang-Tangen Km 05, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (16/9/2020). Di Sragen, memang sudah diterapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker saat ada operasi.

Para petugas dari tujuh instansi berjaga-jaga untuk menghalau siapa pun yang diketahui tak memakai masker dengan benar atau tidak memakai masker sama sekali. Petugas gabungan itu sudah menyiapkan dua bentuk sanksi, yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi berupa denda Rp50.000 per orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para petugas itu berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), TNI, dan Polri.

Operasi itu dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB. Ada 24 orang yang terjaring dari operasi tersebut. Sebanyak 15 warga di antaranya didenda dan sembilan warga dikenai sanksi sosial.

Guru Cantik Ini Diduga Ajak Murid Berhubungan Seks di Lapangan hingga Hamil

"Ini peringatan yang terakhir ya, Pak! Diingat-ingat! Sampaikan ke tetangga sekitar tentang kewajiban pakai masker itu! Ini suratnya. Supaya ingat tolong tempelkan di pintu agar selalu ingat terus," pesan Kasi Kerjasama dan Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Sragen, Joko Pinarmo, kepada seorang laki-laki paruh baya di saat operasi masker itu.

Laki-laki yang diingatkan Joko itu ternyata seorang Ketua RT 019, Dukuh Widodo, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Sragen, Sukarno, 67, yang juga sukarelawan Covid-19 di tingkat desa. Sukarno hanya bisa terdiam dan menganggukan kepala saat diceramahi Joko.

Terima

Sukarno sebenarnya membawa dua buah masker, yang satu dipakai dan yang lainnya dicantelkan di bodi motornya. Ia menyadari kesalahannya yang mengenakan masker tidak benar karena mengenakan helm full face.

"Operasi seperti ini bagus. Saya akan beritahu ke tetangga-tetangga supaya wajib pakai masker. Saya ini juga sukarelawan Covid-19 di desa," ujarnya.

Di saat yang sama ada seorang remaja yang diberi pengarahan karena tak memakai masker dengan benar. Tri Wulandari, 23, warga Kebonromo, Ngrampal, Sragen, yang tak memakai masker dengan benar. Perempuan muda itu terpaksa menjalani sanksi sosial untuk menyampu dedaunan di pinggir jalan tersebut.

Ngamuk, Wanita Ini Nekat Bugil Gara-Gara Kucingnya Dilarang Masuk Gym

Sesaat kemudian, datang dua orang mengendarai sepeda motor matic. Pengendara di depan jelas tak mengenakan masker. Pemboncengnya mengenakan masker tetapi tak diikatkan dengan baik tetapi hanya dipegangi dengan tangannya. Mereka diperingatkan dan dicatat sebagai pelanggaran.

Pengendara motor, Heri Sulisno, 45, warga Tangen, Sragen mengakui bila salah karena tidak memakai masker. Warga Tangen Sragen itu pun tak keberatan untuk didenda setelah terjaring operasi masker di Sragen.

"Tidak apa-apa didenda. Saya mengikuti aturan pemerintah. Saya mengakui salah. Penegakan aturan seperti ini harus didukung. Harapannya terus digalakkan operasi seperti ini supaya semua warga taat protokol kesehatan," ujarnya saat ditemui Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya