SOLOPOS.COM - Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yahya berikan keterangan pers melalui Polri TV di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Solopos.com, JAKARTA — Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri mendapat sanksi relatif ringan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sidang putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (15/9/2022), Briptu Firman dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yahya melalui siaran pers Polri TV yang dilihat di Jakarta, Kamis.

Sidang KKEP memutuskan Briptu Firman Dwi Ardiyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Putri Sambo Buatkan Rekening Atas Nama Bripka Ricky dan Brigadir Josua

Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Briptu Firman Dwi Ardiyanto berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.

“Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Ade, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat ini Briptu Firman Dwi Ardiyanto telah dimutasi sebagai BA Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus lalu.

Baca Juga: IPW: Putri Candrawathi Tak Ditahan Kemenangan Perlawanan Ferdy Sambo

Selanjutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri siang ini kembali menggelar Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Hingga hari ini total 10 anggota Polri telah menjalani sidang etik dan telah dijatuhkan sanksi, mulai dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) hingga mutasi bersifat demosi dan sanksi kewajiban meminta maaf.

Baca Juga: Rekan Sopir Ferdy Sambo Didemosi Dua Tahun Akibat Mengintimidasi Wartawan

Sebanyak lima anggota Polri dijatuhkan sanksi PTDH adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian tiga orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto.

Sanksi demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Eks Kabareskrim: Putri Sambo Tidak Ditahan Bentuk Penghormatan Polri

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya