Harianjogja.com, JOGJA- Pihak PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Daerah Operasional (Daops VI) menyatakan masih tetap pada sikap awal, yakni mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk melarang pedagang asonga masuk ke stasiun.
Sekalipun, desakan akan dilakukan berulang kali oleh Asongan Jogja Bersatu (AJB).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kalau kita bicara Undang-undang, susah. PT. KAI itu satu. Aturan di mana-mana sama, tidak boleh berdagang di dalam stasiun. Sayangnya, mereka menyatakan berjualan dengan terlebih dulu beli tiket. Tiket itu masalah angkutan orang, bukan perjanjian perdagangan,” tegas Bambang Setyo Prayitno, manajer Hubungan Masyarakat PT. KAI Daops VI, menanggapi aksi demo AJB di Stasiun Lempuyangan, Selasa (20/8/2014).
Anggota DPRD DIY terpilih, Chang Wendryanto menyatakan dengan tegas, akan terus memperjuangkan nasib para pengasong. Ia bahkan menjadikannya sebagai tugas pertama yang ia dilakukan, setelah dilantik 1 September 2014 mendatang.
Chang menerangkan, pihaknya sempat mengajak para anggota DPRD Kota Jogja yang baru untuk beraudiensi bersama para pengasong. Namun hingga kini, belum ada jawaban.
“Saya juga minta para anggota dewan peka. Jangan kerja hanya kerja, tapi perjuangkan pula nasib rakyat kecil, seperti para pengasong ini,” ucap Chang, yang dulu sempat menjadi anggota DPRD Kota Jogja periode 2009-2014.
Kader PDI-P berwajah oriental ini bahkan menjelaskan, kehadiran para pedagang yang bermodal lebih besar dibanding para pengasong, merupakan salah satu masalah yang perlu diketahui khalayak.
“Mereka itu [para pedagang dengan toko di dalam stasiun] tidak ada yang mengajukan izin ke Pemerintah Kota. Kalau berdagang ya izin dengan Pemkot, bukan malah dengan PT. KAI. Kan gak bener itu,” jelasnya.
Chang menyayangkan, PT. KAI yang notabene merupakan perusahaan milik pemerintah memerlihatkan sikap menyengsarakan para pengasong. Dan memilih untuk membela kepentingan para konglomerat.