SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan sak pupuk bersubsidi yang tersimpan di gudang milik Tri Widodo di Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN – Gudang pupuk di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, masih disegel polisi saat didatangi tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Mereka datang bersama perwakilan PT Pupuk Indonesia untuk mengklarifikasi kasus temuan dugaan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dan dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Muh. Farid Wajdi, menyampaikan tim KP3 Sragen bersama distributor dan perwakilan PT Pupuk Indonesia sudah meminta klarifikasi kepada kelompok tani (poktan) terkait dengan temuan dugaan pernjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini, Disperindag belum pernah ada laporan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ketika kami terjun ke lapangan. Kami justru baru tahu setelah ada temuan kasus dari Polres Sragen. Selama ini kami memantau penggunaan kartu tani dan penyerapan pupuk bersubsidi. Kalau pembelian dengan kartu tani dipastikan sudah sesuai HET. Bagi petani yang tidak punya kartu tani bisa dilayani dengan mengisi formulir yang disediakan,” jelas Farid, sapaannya, saat ditemui Solopos.com, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Gudang Pupuk di Gondang Sragen Digerebek Polisi, Penjualnya Ditangkap

Hasil Klarifikasi

Dia menjelaskan hasil klarifikasi itu menjadi wewenang KP3 Sragen yang sekretariatnya berada di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen. Kabag Perekonomian Setda Sragen, Wisarto Sudin, saat ini sedang melakukan dinas luar ke Solo sehingga belum bisa dimintai konfirmasi.

Senior Sales Executive PT Pusri, Agus Suprayogi, ikut mendampingi KP3 Sragen saat mengklarifikasi kasus dugaan penjualan pupuk ilegal di Gondang. Agus menyampaikan terlapor atas temuan polisi itu merupakan seorang Bendahara Poktan.

Dia mengatakan khusus untuk 50 sak pupuk urea itu dibeli dari kios resmi dan semua milik petani sesuai yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tetapi hanya dititipkan di rumah bendahara poktan tersebut.

“Jadi khusus yang urea tidak ada masalah. Nah, kalau 70 sak pupuk Phonska itu belum diketahui asal muasal pupuknya. Informasinya dibeli dari swasta. Untuk solusinya, urea itu harus dikembalikan ke petani pemilik. Soal harga sudah sesuai HET. Kalau ke Poktan biasanya ada margin yang sudah disepakati anggota poktan,” ujarnya.

Baca juga: Iiih Gelay... Ratusan Bangkai Ayam di Truk Boks Gatak Sukoharjo Dikerubuti Belatung

Petugas Pemasaran Daerah Sragen PT Petrokimia Gresik, Cahyo Sulistyo, menyampaikan bendahara poktan itu memang sawahnya banyak, sehingga kebutuhan pupuknya pun banyak. Dia mengatakan hal tersebut juga dibenarkan ketua poktan setempat.

“Untuk urea memang tidak masalah karena yang beli petani dengan menggunakan kartu tani,” ujarnya.

Dia mengatakan khusus untuk 70 sak phonska ini yang harus ditelusuri asalnya. Cahyo ingin melihat barangnya phonska ini untuk memastikan pupuk tersebut memang bersubsidi. Dia menerangkan untuk penjualan pupuk memang tidak ada kode khusus untuk peredaran di Sragen atau daerah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya