SOLOPOS.COM - Simulasi hajatan dengan protokol kesehatan digelar di depan Kantor Kesbangpol Boyolali, Selasa (27/10/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Beberapa warga Boyolali yang menggelar hajatan harus diperingatkan karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan hajatan di Boyolali boleh dilakukan asalkan dilakukan secara terbatas.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan belum lama ini timnya sempat mendatangi dua warga di Kecamatan Boyolali, yang berencana menggelar hajatan. Setelah diperingatkan, warga tersebut memahami dan mengurungkan niatnya untuk menggelar hajatan meski sudah dipersiapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Jadi kami beserta TNI dan Polri sebagai bagian dari Satgas [Penanggulangan Covid-19 Boyolali] menyampaikan kepada warga, agar selama masa PPKM ini warga bisa memahami ketentuan pelaksanaan akad nikah dengan hajatan. Kami tidak melarang masyarakat melaksanakan akad nikah, yang sudah jelas diatur dan sangat dibatasi jumlahnya," kata dia kepada Solopos.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Janti Park Klaten Terlihat Cantik dan Cocok Buat Selfie, Ternyata Ini Rahasianya

Selain pembatasan jumlah tamu, juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu harus mengajukan izin ke Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya. "Namun untuk hajatan belum diperbolehkan sampai PPKM selesai," lanjutnya.

Joko menjelaskan setelah diberikan penjelasan, masyarakat yang bersangkutan bisa memahami. Menurutnya hal itu juga tidak lepas dari peran aktif Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan melalui program Jogo Tonggo. Warga yang bersangkutan akhirnya sepakat untuk hanya melaksanakan akad nikah saja dan membatalkan resepseinya.

Selama pelaksanaan PPKM, Satpol PP akan terus mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak. Selain dengan Polri dan TNI, juga dengan dinas-dinas terkait.

Smentara itu belum lama ini Tim Satgas Penanganan Covid-19 baik dari anggota Koramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali, Polsek Mojosongo, Satpol PP dan perangkat Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali juga melakukan kegiatan penertiban pada acara resepsi hajatan pernikahan salah satu warga di Mojosongo, Minggu (24/1/2021).

Ditertibkan

Dalam rilis yang diterima Solopos.com dari Kodim Boyolali, penertiban acara hajatan pernikahan ini terpaksa dilakukan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan baik. Terlebih hal itu dilakukan di tengah masa PPKM.

Danramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali, Kapten Inf Guntur Raharjo, mengatakan penertiban dilakukan setelah Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojosongo mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan.

"Saat ini masih berlaku PPKM. Boleh mengadakan acara hajatan namun harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021. Surat Edaran tersebut juga mengatur tata cara menggelar acara hajatan disaat PPKM," kata dia dalam rilis tersebut.

Baca Juga: BPNT Sukoharjo Mulai Disalurkan, 9.778 Penerima Dinonaktifkan

Pada SE Bupati tersebut disampaikan untuk kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Namun dikecualikan untuk akad nikah yang dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian untuk takziah dengan melibatkan paling banyak 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 60 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya