SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merelokasi warga bantaran sungai di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, yang akan digunakan sebagai lokasi proyek normalisasi Sungai Kanal Banjir Timur kembali menemui jalan buntu.

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, ratusan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang sudah datang ke lokasi relokasi, Jumat (3/5/2019) pagi. Mereka bahkan datang dengan membawa peralatan lengkap, seperti ekskavator dan anjing pelacak sekitar pukul 09.30 WIB.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Kedatangan Satpol PP bersama Camat Semarang Utara, Aniceto Magno da Silva, dan petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana itu sontak membuat warga kaget. Kendati demikian, warga berusaha melawan dan menolak rumahnya digusur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita enggak mau. Wong enggak ada pemberitahuan sebelumnya kalau mau digusur. Selain itu, kalau direlokasi sekarang berarti pemerintah menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat,” ujar salah seorang warga bantaran Tambakrejo, Marjuki, kepada Semarangpos.com, Jumat.   

Marjuki menambahkan warga RT 005/RW 016 yang mendiami bantaran sungai di Tambakrejo sebenarnya bersedia di relokasi. Meski demikian, mereka bersedia dipindah asal ditempatkan di lokasi yang dekat dengan laut.

“Hampir semua warga di sini kan pencariannya sebaga nelayan. Kalau dipindah jauh dari laut kan kesulitan mencari penghasilan. Makanya, kami mau dipindah asal lokasi pemindahan tidak jauh dari laut,” imbuh Marjuki.

Marjuki mengatakan sebenarnya antara Pemkot Semarang, BBWS Pemali-Juana, dan warga sudah melakukan mediasi, akhir November 2018 lalu. Saat itu, mediasi bahkan turut disaksikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam mediasi itu diputuskan bahwa pemerintah siap membangun rumah susun (rusun) untuk warga Tambakrejo yang terdampak proyek normalisasi Sungai Kanal Banjir Timur atau yang populer dikenal dengan BKT (Banjir Kanal Timur), di lokasi yang tak jauh dari laut. Namun, selama rusun itu belum tersedia warga diminta untuk menempati lahan sementara di Kali Banger.

“Nah, lahan di Kali Banger itu belum bisa ditempati. Setahu saya, lahan sementara itu saat ini baru diurung dan baru 40% dikerjakan. Malah kami disuruh pindah sekarang  ke Rusunawa Kudu yang jauh dari laut. Ya jelas kami enggak mau. Kami menolak,” tegas Marjuki.

Atas penolakan warga itu, Satpol PP Kota Semarang pun akhirnya mengurungkan niatnya. Ini merupakan upaya kesekian kali Pemkot Semarang yang gagal dalam merelokasi warga bantaran sungai di Tambakrejo. Upaya serupa juga pernah dilakukan Satpol PP Kota Semarang pada Juli 2018 lalu. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya