SOLOPOS.COM - Jajaran Polsek Tangen mendatangi pedagang kembang api di sekitar Alun-Alun Sentono Tangen, Senin (19/4/2021). (Istimewa/Polsek Tangen)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Polsek Tangen, Sragen, mendatangi sejumlah pedagang kembang api yang berlokasi di sekitar Alun-Alun Sentono Tangen. Polisi meminta pedagang hanya menjual kembang api yang tidak memiliki sumbu peledak.

Kapolsek Tangen, Sragen, AKP Mohammad Zaeni, mengatakan operasi cipta kondisi salah satunya menyasar kalangan pedagang yang menjual kembang api. Pada Senin (19/4/2021), polisi mendatangi sejumlah pedagang kembang api. Dalam operasi itu, polisi mendapati beberapa petasan yang dijual pedagang. Mereka berdalih sudah memiliki izin untuk menjual petasan dan kembang api itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Ujian Sekolah di Sragen Digelar Tanpa Istirahat dan Jam Pulang Digilir

“Izin mereka salah kaprah. Mereka menunjukkan selembar kertas berisi foto kopi izin penjualan kembang api. Tapi, izin itu bukan atas nama pedagang yang bersangkutan. Izin itu atas nama orang lain [distributor kembang api],” terang Zaeni kepada Solopos.com, Selasa (20/4/2021).

Petasan yang ditemukan polisi itu tidak disita. Polisi hanya mengimbau petasan itu tidak lagi dijual kepada masyarakat. Polisi meminta petasan itu dikembalikan kepada distributor. “Kembang api masih boleh dijual. Tapi kalau bersumbu dan bisa meledak, tak boleh dijual. Lebih baik dikembalikan karena petasan bisa membahayakan,” papar Zaeni.

Senada disampaikan Kapolsek Sidoharjo, AKP Agung Ari Purnowo. Dalam razia yang digelar belum lama ini, polisi tidak mendapati pedagang yang menjual petasan. Kendati begitu, masih terdengar suara ledakan petasan di malam hari. Ia menduga, warga mendapatkan petasan dari luar Sidoharjo. “Kalau terdengar suara petasan nanti akan kami telisik dan dalami,” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Tak Hanya Kalangan Artis, 5 Tokoh Bangsa Ini Juga Bergelar Keraton Solo

Razia petasan juga digelar Polsek Masaran pda Selasa (20/4/2021). Razia petasan digelar di kios di Dukuh Tompe, Desa Jirapan. Dalam razia itu, polisi tidak menemukan petasan. “Para pedagang kami peringatkan untuk tidak menjual petasan karena bisa membahayakan orang lain,” terang Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya