SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (kini GNPF Ulama) Bachtiar Nasir menyambangi rumah calon presiden Prabowo Subianto di Jl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu apa kata Prabowo kepada Bachtiar?

Bachtiar hadir bersama sejumlah pentolan Persaudaraan Alumni 212, seperti Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dikutip Bisnis/JIBI dari Tempo.co, Bachtiar datang sekitar pukul 16.45 WIB. Sekitar pukul 20.10 WIB, rombongan lainnya keluar, tetapi Bachtiar tak ikut.
Kedatangan Bachtiar Nasir ke rumah Prabowo itu hanya sehari menjelang pemeriksaan dirinya dalam kasus pencucian uang oleh Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yusuf Martak mengatakan tak ada pembicaraan khusus ihwal kasus hukum yang menjerat Bachtiar Nasir dengan Prabowo. Dia mengklaim, mereka datang untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan pemilihan presiden 2019 yang akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Jumat (10/5/2019) mendatang.

“Secara spesifik tidak dibahas. Pasti kita udah sama-sama tahu, semua sudah sama-sama tahu,” kata Yusuf Martak di depan rumah Prabowo, Jl Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Prabowo, kata Yusuf, berpesan agar rekannya itu mengikuti proses hukum. Yusuf berujar Prabowo juga mengatakan agar tak perlu takut jika tidak merasa bersalah.

“Pak Prabowo sampaikan ikuti prosedur hukum, kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah karena aparat juga pasti tahulah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan,” kata Yusuf.

Yusuf mengimbuhkan Bachtiar akan datang dalam pemeriksaan polisi yang dijadwalkan berlangsung Rabu (8/5/2019) ini. Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Polisi menduga salah satu pentolan gerakan aksi massa 212 ini melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan Polri profesional dan independen dalam menangani kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bachtiar Nasir. Menurut Iqbal, tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang memperkuat sangkaan kepada Bachtiar Nasir dalam kasus tersebut sejak 2017.

“Polri independen, kita tidak bisa ditekan siapapun. Baik itu pemanggilan saksi atau tersangka, tidak ada pihak manapun yang mendorong itu. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat,” tuturnya, Selasa (7/5/2019).

Iqbal menyarankan agar masyarakat tidak selalu mengkaitkan perkara TPPU yang menjerat Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019. Menurutnya, perkara itu sudah masuk ke Bareskrim Polri sejak 2017 lalu dan terus diselidiki hingga menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

“Ini kasus lama, dari tahun 2017. Jangan dikaitkan dengan konstelasi apapun itu. Ini murni kasus hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya