SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengklaim tak ada intervensi saat penyidik KPK meningktkan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap. Hal itu disampaikan Basaria menanggapi kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke KPK pada Senin (29/10/2018) lalu.

Menurutnya, penetapan politikus PAN itu sebagai tersangka karena penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Sama sekali kami tidak dan tidak akan terpengaruh darimana pun termasuk penyidik dalam hal ini untuk menetapkan atau mengembangkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Itu saya jamin pasti 100 persen,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018), dilansir Suara.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Basaria menyampaikan proses penyidikan di KPK tak bisa direcoki oleh pihak manapun, bahkan termasuk oleh pimpinan KPK. Basaria mencontohkan penyidik KPK juga tak bisa menjelaskan jika tujuan kedatangan Amien Rais ke lembaga antirasuah tersebut untuk mengetahui proses hukum Taufik.

“Jadi kalau ada pun ada orang datang ke sini [KPK] untuk menyatakan supaya tidak atau iya, bahkan pimpinan pun tidak punya kewenangan untuk menyatakan iya atau tidak. Itu semua murni adalah adanya bukti permulaan, adanya dua alat bukti dan itu murni adalah dilakukan oleh penyidik,” ujar Basaria.

“Jadi kami tidak akan terganggu dengan adanya pihak-pihak siapapun yang datang ke KPK ini untuk mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” sambung Basaria.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik Kurniawan diduga menerima uang Rp3,65 miliar yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad diduga melakukan pendekatan ke kalangan anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan.

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya itu, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya