SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, masih melakukan pendataan warung sate jamu atau satai gukguk di wilayah setempat hingga Jumat (28/6/2019).

Data yang dihimpun dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Karanganyar, ada 53 warung menjajakan makanan berbahan daging anjing di Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jumlah itu bertambah dari pendataan awal saat pertemuan di Ruang Anthurium kompleks Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, yakni 37 warung. 

Dari 53 warung, awalnya hanya 33 pemilik warung satai gukguk menyatakan kesanggupan beralih usaha hingga Kamis (27/6/2019). Jumlah itu bertambah satu orang menjadi 34 orang sanggup beralih usaha hingga Jumat kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Disnakkan Karanganyar, Siti Sofiyah, menjelaskan satu pemilik warung sate jamu di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, menyatakan kesediaan beralih usaha pada Jumat.

“Satu pemilik beralih usaha datang ke kantor, Jumat. Langsung diproses Baznas dan diberi Rp5 juta. Dia berencana membuka bengkel dan warung rica entok. Rata-rata orang beralih usaha kuliner rica entok, soto, dan lainnya. Ada juga yang beternak karena sudah tua dan tidak punya tanggungan,” ujar Siti saat dihubungi , Jumat.

Dia menyampaikan Pemkab melalui mantri di setiap kecamatan akan memantau kondisi pemilik warung yang sudah beralih usaha.

“Akan kami pantau lewat mantri di kecamatan setempat. Kami masih terus mendata, memverifikasi, dan sosialisasi kepada yang belum mau menerima kebijakan. Hari ini [Jumat] tambah empat yang baru. Satu menerima, tiga menolak beralih usaha. Total 19 pemilik warung sate jamu menolak beralih usaha,” ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyampaikan Satpol PP tidak dapat mengambil tindakan penertiban karena belum memiliki dasar hukum. Menurut dia, Pemkab sedang memproses peraturan perihal satwa yang bukan bahan makanan.

“Ini kan sedang proses di Bagian Hukum. Tetapi bukan hanya sate jamu. Semua satwa yang bukan bahan makanan. Termasuk penindakan jika terjadi pelanggaran. Ini kan Pemkab masih berusaha secara persuasi. Jadi kami mengawal proses,” ungkap Kurniadi saat dihubungi, Jumat.

Sementara itu, Aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Angelina Pane, mengapresiasi kebijakan Pemkab Karanganyar menutup warung sate jamu dan mengalokasikan dana alih usaha untuk pemilik warung. Dia berharap wilayah lain dapat mengambil kebijakan serupa.

Ditanya soal data, Angelina mengaku kaget jumlah warung sate jamu di Kabupaten Karanganyar lebih banyak dari data yang mereka kumpulkan.

“Kami mengapresiasi kebijakan Pemkab. Kami siap memberikan bantuan saat sosialisasi kepada pemilik warung. Kami siap memberikan bantuan. Soal data, kami hanya menemukan 15 warung, dinas menemukan 21 warung. Saat dikumpulkan Bupati ada 37 undangan. Ini ternyata bertambah lagi. Itu membuktikan perdagangan daging anjing masif. Kami juga bersyukur Pemkab akan membuat aturan tentang perlindungan satwa. Ini tanggung jawab multi sektor,” tutur dia saat dihubungi , Jumat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya