SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdakwa Patrialis Akbar sebagai hakim pada Mahkamah Konstitusi menerima hadiah berupa uang sejumlah 20.000 dolar AS, 20.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp4,043 juta, uang sejumlah 20.000 dolar AS dan menerima janji berupa uang sejumlah Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin,” kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.

Basuki adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny adalah General Manager PT Impexindo Pratama, sedangkan Kamaludin adalah rekan main golf Patrialis yang juga Direktur PT Spektra Selaras Bumi.

Meski keduanya bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi itu karena dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU itu menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Patrialis justru mengungkap percakapannya dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.

Meski Patrialis mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun ia menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim. Patrialis tampak emosional saat menyampaikan tanggapan itu.

“Yang mulia saya ingin menyampaikan suasana saat saya ditangkap saat OTT pada 25 Januari 2017 di Grand Indonesia. Sekitar jam 9 malam datang kepada saya petugas KPK yang dipimpin saudara Christian, saya baru saja makan malam dan siap-siap pulang,” kata dia.

Saat itu, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut bersama dengan istri, ada anak, cucu dan keponakannya. Patrialis lalu menyampaikan dialognya dengan petugas KPK yang ingin membawa dirinya ke KPK.

“Pak Patrialis Akbar saya dari KPK”, kata petugas KPK sambil memperlihatkan idenditas. “Ada apa?”, sahut Patrialis.

“Saya minta saudara ikut ke kantor,” kata petugas KPK. “Urusan apa?” tanya Patrialis.

“Tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya,” kata petugas KPK.

“Penangkapan atau apa? Mana surat tugasnya?” tanya Patrialis.

“Sekali lagi saya minta kooperatif kalau tidak saudara akan saya permalukan di muka umum,” kata petugas KPK menurut Patrialis.

Patrialis pun berpikir bahwa hal itu adalah ancaman dan khawatir kalau petugas tersebut bukan petugas KPK asli bahkan bisa jadi penculik. “Tapi karena dia meyakinkan saya, jadi saya ikut,” ungkap Patrialis di hadapan majelis hakim.

Saat ditangkap, menurut Patrialis, ia sama sekali tidak melakukan tindak pidana bahkan sesaat setelah ditangkap tidak melakukan tindak pidana.

“Dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh KPK yang menangkap saya, dan saya juga tidak ada meminta perhatian khalayak ramai seperti pasal 11 UU KPK,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya