SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Desa Kedumulyo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Arif Setyo Handono didakwa atas penyelewengan dana desa yang diduga merugikan negara sekitar Rp107 juta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Pati dimintai ketetangan dalam perkara itu.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Pati Susanto dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahun 2015 itu. Susanto merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pati yang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa pada Mei 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Ia mengakui adanya dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut. Saksi lain yang dimintai kesaksiannya yakni mantan Kepala Dusun Wilayah III di Desa Kedumulyo, Atmo, yang sudah menjabat sejak tahun 1988 hingga 2015.

Selama menjabat sebagai kepala dusun, Atmo mengaku selalu menerima honor dan menandatangani tanda terima bukti pembayarannya. Namun, kata dia, pada tahun 2015 diri sudah tidak pernah menerima honor hingga akhirnya pensiun pada bulan September.

Atmo sendiri mengaku masih bekerja sejak bulan Januari hingga September 2015 tanpa honor yang dibayarkan. Atas pernyataan saksi Atmo tersebut, terdakwa Arif Setyo menyatakan saksi seharusnya sudah pensiun sejak Desember 2014. Namun ia mengakui surat keputusan pemberhentian saksi karena sudah memasuki masa pensiun baru diberikan hampir setahun kemudian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya