SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>- Sidang kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo mulai digelar di <a title="Kasus Perusakan Fasilitas PT RUM Sukoharjo Disidang di Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/490/914372/kasus-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo-disidang-di-semarang">Pengadilan Negeri (PN) Semarang</a>, Kamis (24/5/2018). Sidang yang menghadirkan ketujuh terdakwa secara terpisah itu dimulai sejak pukul 13.00 WIB atau lebih lambat empat jam dari jadwal yang ditetapkan.</p><p><span>Ketujuh terdakwa yang dihadirkan itu, yakni Muhammad Hisbun Payu alias Is, 23, Kelvin Ferdiansyah Subekti, 21, Sukemi, 35, Brilian Yoseph Noval, 19, Sutarno, 40, serta Danang dan Bambang Wahyudi yang didakwa karena kasus pencemaran nama baik PT RUM melalui media sosial.</span></p><p><span>Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sigit Hariyanto itu, tiga terdakwa, yakni Is, Sutarno, dan Brilian didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas atau barang milik orang lain. Ketiganya pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan enam bulan.</span></p><p><span>Sementara, Kelvin dan Sukemi didakwa dengan pasal berlapis. Keduanya tidak hanya didakwa dengan pasal 170 atau 406 KUHP, tapi juga pasal 187 KUHP karena terlibat pembakaran. </span>"Akibat perusakan itu,<a title="Jelang Sidang Kasus PT RUM, Nama Kajari Sukoharjo Dicatut Penipu" href="http://news.solopos.com/read/20180521/490/917555/jelang-sidang-kasus-pt-rum-nama-kajari-sukoharjo-dicatut-penipu"> PT RUM Sukoharjo</a> mengalami kerugian hingga Rp605 juta," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Gilang, dalam persidangan.</p><p><span>Gilang menyebutkan kelima terdakwa diduga telah melakukan perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo saat menggelar aksi demo, akhir Februari lalu.</span></p><p><span>Menanggapi dakwan jaksa, kelima tersangka yang menjalani sidang secara terpisah menyatakan keberatan. Kuasa hukum lima terdakwa, Marissa Kurnianingsih, mengatakan kliennya memang pantas mengajukan eksepsi.</span></p><p><span>"Kami rasa dakwaan jaksa tidak realistis. Dari sekian banyak yang melakukan aksi, kenapa tuduhan hanya diberikan kepada klien kami. Apakah benar klien kami yang melakukan," ujar Marissa saat dijumpai Semarangpos.com seusai persidangan.</span></p><p>Sidang kasus perusakan fasilitas maupun pencemaran nama baik <a title="Berkas 2 Tersangka Kasus PT RUM Sukoharjo Sudah di PN Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/490/916573/berkas-2-tersangka-kasus-pt-rum-sukoharjo-sudah-di-pn-semarang">PT RUM Sukoharjo </a>&nbsp;itu akan kembali dilanjutkan Kamis (31/5/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya