SOLOPOS.COM - Tiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, DIY, Selasa (25/2/2020). (Suara.com)

Solopos.com, SLEMAN – Sidang kasus tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi di Desa Donokerto, Sleman, DIY, digelar, Senin (15/6/2020).

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Annas Mustaqim dilakukan secara online melalui teleconference. Jadi, terdakwa tidak dihadirkan langsung ke Pengadilan Negeri Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terdakwa mengikuti persidangan di ruang tahanan di Polres Sleman. Pengunjung yang menghadiri sidang di PN Sleman tetap dibatasi demi menerapkan protokol kesehatan.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang diajukan ke meja hijau masing-masing IYA, 36, warga Caturharjo, Sleman, RY, 58, warga Turi dan DDS, 58, warga Ngaglik.

Ketiga terdakwa tragedi susur sungai Sempor didakwa melanggar pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo.

Ditemukan Mengapung di Tepi Bengawan Solo, Jenazah Satpam Cantik Sragen Masih Berseragam Lengkap

Terdakwa Lalai

Pasal 359 KUHP menjelaskan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Berdasarkan pasal itu, terdakwa terancam hukuman penjara lima tahun. Sedangkan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.

Dalam dakwaannya, Yogi mengatakan, ketiga terdakwa merupakan pembina Pramuka pada kegiatan susur sungai yang digelar 21 Februari 2020 pukul 13.30 di Sungai Sempor. Kegiatan susur sungai yang menjadi program ekstrakurikuler sekolah tersebut diikuti sekitar 249 siswa.

Jaksa menilai susur sungai merupakan kegiatan yang mengandung berbahaya dan berisiko bagi keselamatan peserta. Para pembina pramuka tersebut, kata Yogi, seharusnya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.227/2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Pramuka.

Menurut Yogi, para terdakwa tidak meminta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR sebelum kegiatan dilakukan. Meskipun awalnya kegiatan tersebut berjalan lancar tetapi sebelum mencapai finish, air deras dari hulu sungai tiba-tiba menerjang sejumlah peserta.

Gara-Gara Bakar Sampah, Rumah Kayu Dihuni ODGJ di Grobogan Hangus Terbakar

Para terdakwa dinilai tidak mempertimbangkan masalah peralatan perlindungan diri, petugas penjaga, dan cuaca.

"Tidak ada alat yang digunakan untuk pegangan karena siswa-siswi tidak membawa peralatan apapun untuk menjaga diri. Akibatnya kegiatan tersebut menyebabkan sejumlah siswi meninggal dunia," katanya.

Tidak ada alat pendukung

Yogi menilai tragedi susur sungai Sempor terjadi akibat para pembina tidak menyiapkan peralatan pendukung yang memadai seperti tali, ban bekas, dan tongkat. Dengan demikian jaksa menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang luka-luka bahkan meninggal dunia.

Semua Objek Wisata di Karanganyar Dibuka Besok, Tapi…

"Seharusnya para terdakwa selaku pembina Pramuka juga melakukan survei lokasi. Menyiapkan alat keselamatan susur sungai seperti pelampung dan perahu kecil, alat komunikasi dan alat kesehatan yang dibutuhkan," katanya.

Safiudin, kuasa hukum salah satu terdakwa tragedi susur sungai Sempor, DDS, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut. Safiudin masih akan menguji sejauh mana peran dan tanggungjawab masing-masing terdakwa di pengadilan.

"Nanti diuji sejauh mana peran dan tanggungjawab masing-masing terdakwa. Klien kami (DDS), tugasnya di pos terakhir dan saat mengetahui kejadian ikut turun mengevaluasi siswa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya