SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.</p><p>Jaksa Penuntut Umum Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/9/2018), mengatakan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 378 KUHP," katanya.</p><p>Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap korban bernama Siti Kholifaf sebesar Rp229 juta. Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Manungku Prasetya memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.</p><p>Sebelumnya, MAS diadili atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa yang memiliki utang kepada korban yang bernama Siti Kholifah sebesar Rp57 juta tidak bisa memenuhi kewajibannya.</p><p>Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya itu asal korban Siti Kholifah bisa membantu menyediakan uang untuk modal usaha penjualan telepon seluler. Pelaku menjanjikan keuntungan beserta pengembalian modal dari bisnis ponsel itu.</p><p>Namun, saat ditelusuri ternyata pelaku tidak pernah melakukan pemesanan ponsel sebagaimana yang dimaksud. Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Siti Kholifaf mengalami kerugian sebesar Rp229 juta.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya