SOLOPOS.COM - Penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dr. G (tiga dari kanan) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022). ANTARA/HO-

Solopos.com, MEDAN — Seorang dokter di Medan, Sumatra Utara bakal menjadi pesakitan di pengadilan atas dakwaan memberikan suntikan kosong vaksinasi Covid-19.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tersangka dr. G yang memberikan suntik vaksin kosong kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan dr. G ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, diterima di Medan, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga: Menkes Kantongi Identitas Penyuntik Vaksinasi Kosong untuk Siswa SD

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

“Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucap Simon seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dr. G saat menjadi vaksinator anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Anak Usia SD Disuntik Vaksin Kosong Covid-19, Ini Respons Menkes

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya