SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mendorong kepada para calon <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180805/491/932194/kursi-perdes-sragen-di-booking-hingga-rp1-miliar" title="Kursi Perdes Sragen Di-booking Hingga Rp1 Miliar?">perangkat desa</a> (perdes) yang tidak puas dengan hasil seleksi perdes dan menemukan bukti indikasi kecurangan supaya membawa ke ranah hukum.</p><p>Sekda menilai aparat penegak hukum (APH) lah yang berwenang membuktikan indikasi-indikasi tersebut. Sekda justru mempertanyakan langkah para calon perdes yang mendesak supaya dilakukan tes ulang karena tidak ada dasar hukumnya.</p><p>Sekda berharap hasil pembuktian di pengadilan itulah bila terbukti indikasi kecurangan tersebut benar maka bisa dijadikan dasar untuk dilakukan tes ulang.</p><p>Penjelasan Sekda tersebut dilontarkan saat menerima perwakilan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180806/491/932256/hari-ini-tes-seleksi-perdes-sragen-ini-perincian-lokasinya" title="Hari Ini Tes Seleksi Perdes Sragen, Ini Perincian Lokasinya">calon perdes</a> dari Desa Katelan, Tangen, Sragen, yang mengadu ke Pemkab Sragen, Jumat (10/8/2018).</p><p>&ldquo;Pemkab memberi wewenang kepada pemerintah desa lewat regulasi, mulai dari UU No. 6/2014 hingga turunannya Perda No. 8/2016 dan Perbup No. 10/2017. Kalau dicurigai ada joki, nilai atau jawaban bocor, dan sebagainya, yang bisa menindak hanya APH. Kami tidak berwenang menyidik atas kasus itu. Kalau ada bukti konkret silakan dibawa ke APH. Indikasi-indikasi itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Hasil pembuktian APH itu bisa dijadikan dasar kami untuk melangkah lebih lanjut,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sekda berpendapat tes ulang itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar aturannya. Dia mengatakan tes ulang itu pun yang menghendaki mestinya panitia tingkat desa karena yang bekerja sama dengan perguruan tinggi (PT) itu pemerintah desa.</p><p>Dia mengatakan persoalan puas dan tidak puas itu wajar terjadi dalam seleksi perdes. &ldquo;Orang menuntut diulang sah-sah saja. Dalam persoalan ini harus berpikir rasional antara lowongan dan pelamar itu tidak imbang karena 1:6. Kalau sampai diulang justru jadi preseden buruk bagi Sragen. Saya tidak akan mengintervensi pemerintah desa dalam persoalan ini,&rdquo; ujarnya.</p><p>Terkait desakan penundaan pelantikan, Sekda tetap berpegang pada prosedur yang ada. Sebelum pelantikan, pemerintah desa berkonsultasi ke kecamatan untuk meminta rekomendasi camat.</p><p>Selama camat berani memberi rekomendasi, kata dia, pemerintah desa bisa saja langsung melantik perdes yang lolos seleksi. &ldquo;Bagi saya apa yang dikeluarkan PT sampai hari ini dianggap sah. Kalau ada gugatan yang berimplikasi terhadap tes ulang misalnya, dalam SK pengangkatan perdes itu masih ada klausul bila ada sesuatu hal maka keputusan tersebut bisa ditinjau ulang,&rdquo; jelasnya.</p><p>Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, mengatakan proses <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180806/491/932351/nama-peserta-lolos-seleksi-perdes-sragen-beredar-sebelum-tes" title="Nama Peserta Lolos Seleksi Perdes Sragen Beredar Sebelum Tes">seleksi perdes</a> supaya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Bila terjadi desakan protes atas banyaknya aduan indikasi kejanggalan, Dedy menyampaikan panitia tingkat desa boleh meminta penjelasan ke PT terkait.</p><p>&ldquo;Kalau pelantikan ditunda, potensi diprotes juga bisa terjadi. Kalau saya lebih baik sesuai prosedur yang ada saja,&rdquo; ujarnya.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya