SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, digiring menuju lokasi konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — TAS, 53, yang menjadi tersangka kasus tindakan cabul  terhadap siswi SMA sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo. Kini ia sudah dipecat dari jabatan tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan.

Polresta Solo menetapkan TAS sebagai tersangka kasus pencabulan pada 4 Juli 2022 kemudian menahan pria warga Purwosari, Laweyan, Solo, sejak 5 Juli 2022. Karena korbannya masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA, TAS dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Korban merupakan siswa SMA yang diperdaya untuk memuaskan hasrat pelaku.

Lalu apa sebenarnya tugas dan bagaimana fungsi direktur teknik di PDAM seperti dijabat TAS di PDAM Solo sebelum menjadi tersangka kasus perbuatan cabul? Dalam laman PDAM Ungaran, pdamungaran.com, dijelaskan fungsi Direktur Teknik adalah menyusun program, merumuskan, mengendalikan, dan melakukan koordinasi di bidang teknik.

Direktur Teknik juga menjadi wakil dari Direktur Utama ketika berhalangan. Secara umum, direktur teknik membawahi lima bagian dan 15 sub bagian di PDAM, direktur teknik PDAM punya tingkatan yang sama dengan Direktur Umum dan bagian Litbang.

Baca Juga: Polisi: Aksi Cabul Eks Direktur PDAM Solo Tak Sampai Persetubuhan

Pemeliharaan Instalasi Produksi

Sementara itu berdasarkan skripsi karya MD Shufiana tahun 2018 yang diunggah di laman digilib.uns.ac.id disebutkan Direktur Teknik PDAM Solo bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan.

Kemudian pengembangan, teknik, produksi, distribusi, meter air, dan air limbah. Kemudian mengoordinasikan dan mengendalikan pemeliharaan instalasi produksi dan sumber mata air.

Direktur teknik seperti yang dijabat TAS di PDAM Solo sebelum jadi tersangka perbuatan cabul, juga bertugas mengoordinasikan kegiatan pengujian teknik dan bahan kimia. Direktur teknik membawahi beberapa bagian yakni Bagian Perencanaan, Bagian Produksi, Bagian Distribusi, dan Bagian Pengendalian Kehilangan Air.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMA, Hukuman Eks Direktur PDAM Solo Bisa Sampai 15 Tahun

Berdasarkan bagan yang diunggah di laman toyaweningsolo.co.id, struktur organisasi PDAM Solo terdiri atas Direktur Utama yang membawahi Direktur Umum dan Direktur Teknik. Direktur Utama untuk periode 2019-2023 dijabat oleh Agustan.

Kemudian Direktur Umum dijabat oleh Darminto. Sedangkan Direktur Teknik dijabat Tri Atmojo S. Pantauan Solopos.com di laman tersebut, Selasa (12/7/2022), pada bagian susunan direksi hanya ada Direktur Utama dan Direktur Umum. Sedangkan Direktur Teknik sudah tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya