SOLOPOS.COM - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Gubernur Bengkulu Ridwan Muti mundur dari jabatannya setelah diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Ridwan Mukti memilih mundur sebagai Gubernur Bengkulu dan Ketua DPD Golkar sekaligus meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. DPP Partai Golkar mengapresiasi langkah itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian dikemukakan oleh Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menanggapi langkah yang diambil kader Golkar tersebut setelah bertatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan. Agung menilai Ridwan adalah pribadi yang ksatria dengan mengambil langkah tersebut.

“Beliau memilih sikap secara kesatria untuk mundur dari semua jabatan publik. Sikap yang patut ditiru dan dicontoh oleh semua pejabat negara kita sebagai pemegang amanah rakyat,” ujar Agung Laksono, Rabu (21/6/2017).

Sebagai sesama kader Partai Golkar dan kader Kosgoro 1957, Agung mengatakan ikut prihatin atas dugaan korupsi yang menimpa Ridwan dan isterinya. Akan tetapi Agung mengaku bangga dan terharu atas respons sang gubernur sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik.

“Mari kita dukung proses penyelesaian hukumnya semoga berlangsung dengan adil, objektif tanpa ada unsur politisasi dan intervensi pihak manapun. Kejadian ini sekaligus juga merupakan peringatan kepada kita semua untuk menghindarkan diri dari praktik korupsi,” ujar Agung.

Dia menambahkan semua kader Golkar harus menjaga jaga prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lily Martiani isteri Ridwan Mukti di rumah dinas Gubernur Bengkulu. Dalam pengembangannya, KPK juga membawa Ridwan dan lima orang lainnya menjalani pemeriksaan ke Jakarta.

KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dalam operasi yang diduga dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Bengkulu. Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, pengusaha bernama Rico Dian Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya