SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GUNUNGKIDUL—Ketua DPRD Gunungkidul nonaktif Ratno Pintoyo dan kedua temannya menjalani persidangan atas dugaan tindak perjudian yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (30/1/2013), mereka bertiga mengaku berjudi.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa ini menghadirkan tiga terdakwa kasus perjudian, Suharyono,27, Warso, 51, dan Ratno Pintoyo, 42. Dalam persidangan ini, majelis hakim memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait tindakan perjudian yang dilakukan ketiga terdakwa di kompleks Pasar Sodo, Paliyan Desember lalu.

Ketika dicecar pertanyaan yang diajukan hakim, ketiga tersangka tidak menyangkal dan mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Selain itu, mereka juga mengaku bersalah atas semua tindakan yang telah terjadi.

Ketua Majelis Hakim Suryodiyono ketika ditemui Harian Jogja pasca-persidangan mengatakan jaksa penuntut umum meminta waktu sepekan sebelum menyampaikan tuntutannya. Menurutnya persidangan itu adalah persidangan kedua terhadap ketiga tersangka. Sebelumnya persidangan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Rencananya, Selasa (5/2/2013) mendatang sidang akan dilanjutkan untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. “Ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka. Sidang ini akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa,” papar Suryodiyono.

Rencananya, masih akan ada beberapa tahapan persidangan yang akan dilalui ketiga terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya