SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selaras dengan itu, proses pengalihan saham Freeport Indonesia ke PT Inalum (Persero) juga telah rampung.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menekankan proses perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) telah selesai.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“IUPK Freeoort selesai ditandatangani Menteri ESDM. Selanjutnya tinggal Inalum secara korporasi melanjutkan hak dan kewajiban yang telah kami berikan,” katanya Jumat (21/11/2018).

Adapun keberadaan IUPK ini membuat Freeport Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan berusaha setelah mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Selain itu, Freeport Indonesia juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Freeport Indonesia berencana membangun pabrik peleburan yang memakan waktu sekitar lima tahun.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama  INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Divestasi Tuntas

Sementara itu, proses divestasi saham Freeport Indonesia ke Inalum sudah tuntas. Inalum disebut sudah membayar senilai US$3,85 miliar kepada Freeport Mcmoran Inc. untuk menebus saham Freeport Indonesia tersebut.

Pasca transaksi ini, Inalum memegang 41,23% saham Freeport Indonesia. Lalu, pemerintah daerah Papua juga mendapatkan 10% saham perusahaan tambang tersebut.

Nantinya, kepemilikan saham Freeport Indonesia oleh pemerintah daerah Papua akan dikelola oleh PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. Saham Indonesia Papua Metal Mineral sebanyak 60% dimiliki oleh Inalum, sedangkan 40% dimiliki Badan Usaha Umum Daerah (BUMD) Papua. Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD senilai US$ 819 juta dengan jaminan saham 40% Indonesia Papua Metal Mineral.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya