SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pria berinisial Sj menjadi buron aparat Polresta Depok, Jawa Barat karena memperkosa anak keempatnya. Namun ternyata, Sj yang merupakan seorang ayah pernah ditangkap polisi karena mem-perkosa anak sulungnya.

Dikutip dari Detik.com, Selasa (15/7/2020), Sj dilaporkan istrinya setelah memperkosa anak keempatnya yang masih berusia 10 tahun. Pemerkosaan itu dilakukan Sj setelah bebas dari penjara karena memperkosa anak sulungnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pada saat melakukan tindak kejahatan kepada kakaknya itu sudah divonis 3,5 tahun. Tetapi melakukan lagi 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya berinisial S pada usia sembilan tahun," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (14/7/2020).

Hari Ini Dalam Sejarah: 15 Juli 1099, Tentara Salib Menguasai Yerusalem

Arist mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polresta Depok sejak 4 Oktober 2019. Berdasarkan hasil interview Komnas PA kepada korban, persetubuhan diketahui telah terjadi berkali-kali pada 2019.

"Menurut pengakuan korban setelah kami interview dengan baik, dia mengingat-ingat sudah dilakukan lebih 10 kali dan dilakukan dengan penuh ancaman terhadap anak untuk tidak memberitahukan siapa pun," katanya.

SU, ibunda korban, menjelaskan pemerkosaan itu terjadi ketika S berusia 9 tahun. Saat ini S sudah berusia 10 tahun. S adalah anak keempat dari lima bersaudara.

Terbongkar

Kasus ayah diduga mem-perkosa anak keempatnya itu terbongkar oleh SU setelah ia mencurigai noda cairan di celana anaknya. SU juga mendapatkan cerita dari anaknya yang laki-laki bahwa S telah dinodai oleh suaminya.

"Memang saya curiga sudah sada Pak, waktu nemuin celana kayak ingus-ingus ijo gitu. Terus ketemu celana itu, lama-lama saya [ke] Puskemas Menteng itu kebawa anak saya yang laki. Terus dia cerita sama yang laki—waktu itu saya tanya S nangis mulu enggak mau ngomong—pas saya fotokopi buat Rumah Sakit Bunda Menteng, dia cerita sudah bahwa dikerjain 10 kali oleh bapaknya," tutur SU saat ditanya Arist.

Untuk diketahui, SU tinggal di Jakarta saat itu. Sedangkan dua anaknya, termasuk korban, ikut dengan ayahnya, Sj, di Cipayung, Depok.

Gara-Gara Keluarga Pasien Tak Jujur, 44 Orang di Matraman Positif Covid-19

SU kemudian membawa anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polresta Depok saat itu. Namun hingga saat ini, SU mengaku belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

SU mengatakan kasus ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sj menyetubuhi anak sulungnya berinisial W, yang kini sudah dewasa. Saat itu Sj divonis 3,5 tahun penjara dan bebas pada 1996.

"Tahun dia pulang [keluar penjara] 1996, W anak pertama saat diperkosa umur sembilan tahun berarti kejadian 1993. Dia sempat ditangkap, dipenjara di Cipinang." tuturnya.

Dinilai Lambat

Penyidikan kasus dugaan ayah yang mem-perkosa anak keempatnya itu disorot Komnas Perlindungan Anak (PA). Komnas PA menilai polisi lamban menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari pelaku. "Kita lakukan langkah-langkah upaya kepolisian masih kita dalami dan kita kejar pelakunya," kata AKP Elly saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).

Elly menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Elly mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada progres kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya