SOLOPOS.COM - Anggota Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, di kantornya, Rabu (24/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) membuka lowongan untuk calon anggota di masing-masing kabupaten termasuk di Boyolali. Dalam proses seleksi tersebut, Bawaslu Boyolali masuk dalam zona III Provinsi Jawa Tengah bersama Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, dan Solo.

Anggota Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengungkapkan jabatannya dan keempat anggota Bawaslu Boyolali lainnya akan berakhir pada 14 Agustus 2023. Nantinya, calon terpilih akan mengisi jabatan anggota Bawaslu Boyolali periode 2023-2028.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada Ketua Bawaslu Boyolali, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, kemudian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Data Informasi], keempat divisi SDM, organisasi, dan diklat. Yang kelima divisi hukum dan penyelesaian sengketa,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Walaupun begitu, ia menjelaskan semua anggota Bawaslu Boyolali saat ini masih berhak mendaftar lagi untuk ikut seleksi dan mengisi lowogan yang ada karena baru menjabat satu periode. Maksimal anggota Bawaslu kabupaten boleh menjabat dua kali periode.

Lebih lanjut, Rubiyanto mengungkapkan syarat-syarat calon anggota Bawaslu Boyolali periode 2023-2028  di antaranya Warga Negara Indonesia, usia minimal 30 tahun saat mendaftar.

Punya kemampuan dan keahlian di bidang Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Pendidikan minimal SMA, domisili Boyolali (dibuktikan dengan KTP).

Kemudian bebas narkoba, bukan anggota partai politik atau sudah mundur dari parpol sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar. Syarat lainnya tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih mengisi lowongan anggota Bawaslu Boyolali.

Dokumen Administrasi

Selanjutnya, para calon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Boyolali dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Boyolali;
  2. Fotokopi (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, sedangkan untuk kesehatan jiwa/rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (penyelenggara tes kejiwaan) dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik;
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota partai politik;
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Boyolali;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Boyolali;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih

Format-format lampiran dan formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Boyolali dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi zona III atau di website boyolali.bawaslu.go.id. Pelamar lowongan anggota Bawaslu Boyolali juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Rubiyanto juga menjelaskan dokumen pendaftaran dapat dikirim dengan dua cara. Pertama, langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III dengan alamat Kusuma Sahid Prince Hotel, Ruang Anggrek, Jl Sugiyopranoto No. 20 Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada hari dan jam kerja.

“Bisa juga lewat pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III berkas diterima cap pos paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023,” kata dia.

Pelamar calon anggota Bawaslu Boyolali wajib menyiapkan softcopy/scan seluruh dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf. Pendaftar yang mengirimkan dokumen secara langsung wajib melakukan registrasi dan mengunggah berkas pendaftaran secara daring di laman http://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri.

Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua salinan. Pendaftaran dibuka mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023 pada hari dan jam kerja. “Senin sampai Kamis 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB. Pendaftaran dan seleksi juga tidak dipungut biaya,” kata Rubiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya