SOLOPOS.COM - Kondisi Dalem Kepatihan yang juga bekas bangunan TK Taman Putera Mangkunegaran Solo yang masuk BCB sejak 2021 namun sebagian sudah dibongkar. Foto diambil Kamis (12/1/2023). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Dalem Kepatihan atau Tumenggungan Mangkunegaran Solo yang juga pernah dipakai untuk TK Taman Putera di Jl Ronggowarsito, Timuran, Banjarsari, Solo, yang kini sudah dirobohkan merupakan bangunan dengan status benda cagar budaya (BCB).

Penetapan bangunan itu sebagai cagar budaya dilakukan sejak 2021. Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo Susanto menjelaskan TACB telah melakukan kajian tentang bangunan bekas TK Taman Putera tersebut pada 2021.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bangunan itu didirikan pada era Mangkunagoro III yang memerintah pada 1835-1852. Taman Putera merupakan Dalem Kepatihan atau Raden Tumenggung. Kawasan itu lebih dikenal dengan Dalem Tumenggungan atau Dalem Kepatihan.

Kawasan juga dikenal dengan Dalem Sarwakan. Sebelumnya, para era Mangkunagoro I dan Mangkunagoro II punya dalem patih namun belum punya kantor. Patih Pura Mangkunegaran terakhir bernama Partono Handoyonoto tutup usia pada 1963.

Menurut Susanto, sesuai Penetapan Pemerintah No 16/SD/1946, Pemerintahan Istimewa Surakarta dan Yogyakarta, semua bangunan, semua aset, sumber daya manusia, dan kantor-kantor diambil pemerintahan, baru kemudian karesidenan.

“Maka pemerintah lama tidak berhak lagi, diambil pemerintahan karesidenan atau tidak lagi dipakai Pura Mangkunegaran sejak 16 Juli 1946,” jelas Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, terang Susanto, muncul Haminte Solo atau pemerintah kota pada 1947. Menurut dia, Dalem Tumenggungan digunakan Ny Partono (istri patih terakhir, Partono Handoyonoto) sampai 1967.

Status Kepemilikan

Saat Ny Partono tutup usia, aset di kawasan Dalem Tumenggungan diambil alih Pemkot Solo. Sejak itu aset menjadi milik Pemkot Solo. Susanto tidak tahu bagaimana aset itu bisa sampai berpindah kepemilikan ataa pun siapa pemilik dan pengelola Dalem Tumenggungan terkini.

Namun, ia menduga pengelolanya individu. Lebih jauh, Susanto mengatakan bangunan yang telah ditetapkan sebagai BCB seharusnya tidak boleh diubah seenaknya, apalagi dirobohkan.

“Harus ada pertimbangan cagar budaya semacam renovasi, bahan, bentuk, tidak boleh sembarangan,” ujarnya. Seperti diketahui, Dalem Tumenggungan yang pernah dipakai untuk TK Taman Putera Mangkunegaran kini sudah rata dengan tanah.

Warga sekitar yang ditemui Solopos.com, Kamis, mengaku tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar. Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sebelum Mangkunagoro IX wafat pada 2021 lalu, bangunan itu masih ditempati warga.

Ada 70 keluarga yang menempati 33 rumah di lahan itu. Namun, setelah Mangkunagoro IX wafat, para penghuni itu diminta pergi dengan diberi uang ganti rugi. Warga yang ditemui Solopos.com mengaku tidak tahu dari mana sumber dana untuk ganti rugi itu.

Yang jelas, setelah para penghuni pergi, lahan kawasan itu ditutup pagar seng sehingga bagian dalam tidak terlihat dari arah Jl Ronggowarsito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya