SOLOPOS.COM - Jalan kampung di Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yang ditutup tembok. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Jalan kampung di Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) diblokir tembok oleh Mbok Sonem. Mbok Sonem, 60, warga Dukuh Cengkik, Desa Gading, Kecamatan Tanon mengklaim jalan tersebut dibangun di lahan miliknya.

Padahal, talut jalan kampung tersebut telah dibangun menggunakan dana Rp20 juta dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Sragen 2019. Pembangunan talut jalan itu merupakan usulan dari warga Dukuh Ngledok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Desa Gading, Puryanto, mengakui Pemdes Gading pada saat itu tidak mengetahui sejarah dari jalan kampung tersebut. Saat jalan itu selesai dibangun tahun lalu, Mbok Sonem tiba-tiba datang dan mengklaim lahan yang dibangun untuk jalan itu adalah miliknya.

Belajar & Bekerja di Rumah Bikin Baterai Laptop Boros? Ini Solusinya

"Saya sudah memberi pemahaman, jika tanah itu diikhlaskan sebagai jalan itu akan jadi amal jariyah dari almarhum bapak. Pembangunan jalan akan memudahkan anak Mbok Sonem yang ingin membangun rumah di sana. Tidak hanya itu, kalau ada akses jalan, harga tanah itu nilainya lebih tinggi. Warga setempat sebenarnya juga tidak keberatan kalau harus iuran untuk membeli tanah itu. Namun, karena Mbok Sonem sejak awal merasa tidak dihargai, dia tidak mau tanahnya dibeli. Dia bersikukuh tidak mengikhlaskan lahannya untuk dibangun jalan umum," papar Puryanto.

Pemblokiran

Proses pembangunan dua tembok di tengah jalan salah satu kampung di Tanon Sragen itu dilakukan keluarga dari Mbok Sonem pada Senin (3/8/2020). Akibat pembangunan dua tembok itu, akses jalan sepanjang 20 meter dan selebar tiga meter tak bisa dilintasi warga.

Satpam Cabuli Bocah 5 Tahun, Alasannya Tak Puas dengan Servis Ranjang Istri

Setidaknya, terdapat tujuh keluarga yang biasa memanfaatkan jalan itu. Warga memang tidak terisolasi karena ditutupnya jalan itu, namun mereka harus memutar arah menuju jalan lain dengan selisih jarak sekitar 250 meter. Jalan itu juga biasa dilintasi oleh para petani menuju ladang mereka.

Mbok Sonem yang mengadu ke Kepala Desa Gading pada Senin pagi lantas diajak mediasi. Dalam mediasi itu, diputuskan jalan itu menjadi milik Mbok Sonem sehingga ia merasa berhak untuk menutup jalan itu dengan tembok hebel.

"Proses pembangunan jalan itu sudah salah karena tidak meminta izin ke saya. Jadi, jalan itu bukan milik umum, tapi milik saya pribadi. Kalau saya menutup jalan itu ya tidak apa-apa," ucap Mbok Sonem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya